Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2022

0
7

Tanjungpinang,Prioritas.co.id – DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2023. Jumat, (14/04/2023).

Bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Tanjungpinang.

Paripurna ini sendiri Beragendakan Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan RiauTahun Anggaran 2022, Dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

Paripurna ini sendiri di pimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, SH. Dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, SE,MM, Instansi Vertikal, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.

“Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Merupakan tugas rutin Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, dalam mengevaluasi dan mengoreksi, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, untuk waktu satu tahun anggaran,” ucap Jumaga.

“Dalam tahun 2023 ini, Badan Pemeriksa Keuangan, telah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, pada hari ini, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022,” lanjut Jumaga.

Setelah Penyampaian pidato, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, SH mempersilahkan Bapak Ir. H. Ahmadi Noor Supit, M.M Anggota V BPK-RI selaku Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara V untuk menyampaikan Pidato Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia kembali menyematkan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dengan demikian ini adalah yang ketiga belas kalinya predikat WTP diterima oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Acara pun dilanjutkan dengan Penandatangan Berita Acara dan Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022, dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau serta penyerahan dokumen.

Hasil Pemeriksaan ini merupakan pencapaian dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah khususnya pada Pengelolaan Keuangan Daerah. Paripurna pun ditutup dengan pembacaan pidato sambutan oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H.Ansar Ahmad, SE,MM. (*/Rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here