Penyaluran BLT di Kabupaten Pali, Disinyalir Rawan Penyimpangan

0
91

Prioritas.co.id.sumsel – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) menggunakan dana Desa di Kabupaten Pali Disinyalir Rawan penyimpangan

Keterangan pers yang disampaikan Kepala Dinas DPMD PALI 30 April 2020 kepada beberapa awak Media terindikasi melakukan pembohongan Publik. Kepala Dinas PMD menyatakan surat Peraturan penyaluran BLT tertanggal 20 April 2020. Padahal Permendes No.06 2020 tentang penyaluran BLT menggunakan dana desa di undangkan tanggal 14 April 2020 seperti tertayang dari sumber laman resmi www.djpk.kemenkeu.go.id.

“Begitu diundangkan, maka pada hari itu juga surat tersebut diedarkan dan berlaku surat pemberitahuan Mentri Desa Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi tersebut,” kata Deputy MAKI Sumsel Feri Kurniawan, pada media ini, Minggu (3/5/2020).

Menurut dia, BLT dengan Dana Desa sangat rawan penyimpangan. Disamping untuk kampanye calon pertahana BLT juga sangat rawan pemotongan.

“Tengok bantuan beras untu warga berdampak covid 19 dengan gambar calon pertahana. Ini sangat tidak etis, sebaiknya masyarakat tidak memilih orang – orang yang haus kekuasaan dan menggunakan segala cara untuk melanggengkan kekuasaan”, pungkas Feri. (Boni)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here