Prioritas.co.id, Tanjungpinang – Hari ini, Senin Senin (12/2/2018), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang dalam rapat penetapan pasangan calon kepala Daerah (Cakada) Kota Tanjungpinang, rapat yang di pimpin oleh Ketua KPU Robby Patria dihadiri bakal pasangan calon dan pengurus partai pendukung.
Rapat pleno terbuka penetapan ini dikawal ketat aparat kepolisian berseragam dan berseragam sipil.
H Syahrul – Rahma, H Lis Darmansyah – dr Maya, dinyatakan oleh KPU memenuhi syarat. Robby meminta pasangan calon bersaing dengan halal dan ikhlas. Ikhlas menang dan ikhlas kalah.
Bakal calon yang tak penuhi syarat, adalah Edi Syafrani – Edi Susanto. Karena tak memenuhi syarat yang dimaksudkan di aturan perundangan.
Dirangkum dari PKPU Nomor 1 Tahun 2017, berikut ini tahapan Pilkada 2018, setelah penetapan Paslon oleh KPUD:
Penetapan Paslon
1. Penetapan pasangan calon (12 Februari 2018)
2. Pengundian nomor urut (13 Februari 2018).
Masa Kampanye
1. Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan/atau kegiatan lain (15 Februari-23 Juni 2018)
2. Debat publik/terbuka antar Pasangan Calon (15 Februari-23 Juni 2018)
3. Kampanye melalui media masa, cetak dan elektronik (10 Juni-23 Juni 2018)
Masa Tenang
1. Masa tenang dan pembersihan alat peraga (24 Juni-26 Juni 2018)
Laporan & Audit Dana Kampanye
1. Penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye/LADK (4 Februari 2018)
2. Penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye/LPSDK (20 April 2018)
3. Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye/LPPDK (24 Juni 2018)
4. Pengumuman hasil audit dana kampanye (11-13 Juli 2018)
Pemungutan & Penghitungan Suara
1. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS(27 Juni 2018)
2. Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS (27 Juni-3 Juli 2018)
3. Penyampaian hasil penghitungan suara dari KPPS kepada PPS (27 Juni-29 Juni 2018)
4. Pengumuman hasil penghitungan suara per TPS oleh PPS di desa/kelurahan (27 Juni-3 Juli 2018)
Rekapitulasi Suara
1. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan untuk kabupaten/kota (28 Juni-4 Juli 2018)
2. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk pilkada kabupaten/kota (4-6 Juli 2018)
3. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk Pilgub (4-6 Juli 2018)
4. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pilgub (7-9 Juli 2018)
Penetapan Paslon Terpilih (Tanpa Permohonan) Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP)
1. Calon Bupati/Wakil Bupati dan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Terpilih
-Setelah MK mencantumkan permohonan perselisihan PHP dalam buku registrasi perkara.
2. Calon Gubernur/Wakil Gubernur Terpilih
-Setelah MK mencantumkan permohonan perselisihan PHP dalam buku registrasi perkara
Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan
-Mengikuti jadwal persidangan Mahkamah Konstitusi (MK)
Penetapan Paslon Terpilih Pasca Putusan MK, Paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan. (Red)