Penipu On-line Sukses di Ungkap Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumut dan Polres PSP Modusnya Dapat Hadiah Mobil

0
0
Tim Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara dan Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan sukses mengungkap kasus dugaan penipuan online di kota Padangsidimpuan.

P.sidimpuan.prioritas.co.id – Tim dari Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan sukses mengungkap kasus dugaan penipuan online bermodus menjebak korbannya dengan iming-iming mendapatkan mobil hadiah.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Desman Manalu, SH, pada Sabtu (21/09/2024) petang, membenarkan bahwa pihaknya telah mengungkap kasus penipuan online ini.

“Pengungkapan ini berkat kerjasama dengan Tim Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut),” jelas Kasat.

Kasat memaparkan, terungkapnya kasus ini bermula saat Dedi Susandi, warga Kota Medan dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh seseorang yang mengaku bernama, Feri, Minggu (15/09/2024) lalu. Yang mana, Feri mengaku sebagai saudaranya.

“Dari seberang telepon (WhatsApp), orang yang mengaku Feri ini menyebut ke Dedi bahwa, ia mendapatkan mobil jenis Pajero Sport tahun 2022 dari hasil lelang seharga Rp360 juta,” imbuh Kasat.

Di mana, kata Kasat, mobil tersebut menurut pengakuan orang yang mengaku Feri itu, sudah ada yang hendak membeli seharga Rp420 juta. Dan menurut Feri, orang yang mau membeli mobil itu bernama Candra Sanjaya.

“Kemudian, Feri ini menerangkan bahwa, Candra telah mentransfer untuk membeli mobil namun uang yang dimilikinya kurang Rp50 juta untuk pembayaran ke pihak lelang,” ucap Kasat.

“Sehingga, Feri meminta kepada Dedi untuk membantu membayar kekurangan uang membeli mobil itu dan berjanji akan memberikan keuntungan sebesar Rp20 juta,” tambah Kasat.

Malangnya, Dedi terpedaya. Dedi menghubungi istrinya, Reni Dewi Novasari, dan menyuruhnya mentransfer uang sebesar Rp50 juta kerekening Bank Mandiri berinisial, YRH sesuai arahan Feri. Namun, usai Reni mentransfer uang itu, Feri sudah tidak bisa dihubungi.

“Atas hal tersebut, korban (Reni-red) melaporkan apa yang dialaminya ke Polisi,” tutur Kasat.

Dari laporan tersebut, sambung Kasat, pada Rabu (18/09/2024), Tim Subdit Cyber Ditreskrimus Polda Sumut bekerjasama dengan Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan dan berhasil mengamankan pemilik rekening Bank tempat korban mentransfer uang Rp50 juta tersebut.

“Pelaku yang menguasai rekening itu berinisial, MRP (30), warga Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,” beber Kasat.

Kasat melanjut, atas perbuatannya, tersangka (MRP) bakal dijerat dengan Pasal 28 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11/2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Yang mana, ancaman hukumannya maksimal pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar.

Terpisah, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, mengimbau ke segenap masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang akhir-akhir ini kerap terjadi. Sebab, para penipu sangat lihai dalam melancarkan berbagai modus demi memuluskan aksinya.

“Jangan gampang percaya terhadap iming-iming apapun. Gunakan logika dan akal sehat agar kita semua tidak gampang terpedaya tipu muslihat dari para oknum-oknum tak bertanggungjawab,” pungkas Kapolres. (sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here