Pengusaha Mularis Djahri Laporkan Dirkrimsus Polda Sumsel ke Propam Mabes Polri

0
78

Palembang, Prioritas.co.id – Mularis Djahri pengusaha kelapa sawit di Palembang, Sumsel melaporkan direktorat kriminal khusus ke Propam Mabes Polri, terkait penangkapan dan penahanan yang diduga tidak memenuhi unsur terhadap dirinya.

Laporan yang di sampaikan mantan Calon walikota Palembang ini terkait persoalan hukum yang menjerat dirinya beserta anaknya yang tertua Hendra Saputra yang di tahan Ditkrimsus Polda Sumatera Selatan terkait UU perkembunan.

Mularais Djahri merasa kasus yang menjeratnya penuh dengan rekayasa dan merasa di zalimi karena perusahaan PT Campang Tiga miliknya telah beraktifitas sekitar dua puluh (20) tahun di desa Campang Tiga kabupaten OKU Timur telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kuasa hukum Mularis Djahri Alek Noven selasa,(16/08) mengatakan PT.Campang Tiga memiliki hak guna usaha (HGU) yang di keluarkan bupati OKU jaman Syahrial Uman serta telah membebaskan lahan masyarakat danmemiliki izin perkebunan yang syah.”Sebutnya.

Oleh sebab itu kami heran kalau Mularis dan anaknya di periksa sekali dan langsung di tahan penyidik Ditkrimsus polda Sumsel, kita juga tidak mengerti atas dasar apa polisi menahan keduanya.

Mularis Djahri pengusaha pribumi mantan polisi orang tuanya polisi anak dan mantunya juga polisi tapi di jerat kasus yang dia sendiri memahaninya karena tidak mengetahui sebab dan aturan yang di langgarnya. Ujarnya.

“Karena hal itu kami melaporkan Dirkrimsus dan penyidiknya ke propam mabes polri, kami minta agar Direktur kriminal khusus polda Sumsel dan penyidik di periksa dan membebaskan Mularis Djahri dari tahanan.”Tegasnya.

Perkembangan terbaru penyidik ditkrimsus menyita 21 M dana perusahaan dan melarang penjualan minyak cpo akibatnya operasional perusahaan PT. Campang Tiga.

Mularis Djahri sangat menyayangkan penyitaan dana tersebut akibatnya operasional perusahaan terganggu sekitar seribu karyawan terancam Phk karena tidak terima upah.

“Sekarang kita sedang mempertimbangkan langkah hukum untuk menggugat secara perdata dan pra pradilan,” lanjut Alek Novan.

Sedangkan Ditrkrimsus Kombes Barly Ramadhani senin,(15/08) terkait laporan Mularis Djahri ke propam mabes polri mengatakan itu hak tersangka mau melapor.

“Silakan saja itu hak tersangka kasusnya tetap berlanjut beberapa saksi telah di periksa,” ujar Barly Ramadhani. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here