Pengusaha Lokal Diminta Jual Minyak Goreng Rp 14.000 Per Liter

0
36
Sesuai Permendag RI No. 33 Tahun 2022, Harga Jual Minyak Goreng Rp 14.000 Per Liter.

Prioritas.co.id.Anambas – Harga minyak goreng di Anambas akan segera menyesuaikan dengan kebijakan dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat yaitu 14.000 Rupiah per Liter.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUMPP) Kabupaten Kepulauan Anambas Masykur menjelaskan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Disperindag Provinsi Kepulauan Riau terkait langkah-langkah yang akan dilakukan.

“Kita sudah mengundang para pengusaha minyak lokal yang ada di Anambas untuk rapat bersama, agar mereka berkomunikasi dengan para pemasok terkait penyesuaian harga, karena mau atau tidak, pada hari Rabu nanti para penjual harus menerapkan harga minyak goreng dengan harga Rp. 14. 000/Liter untuk seluruh merk minyak goreng,” jelas Masykur.

Tak hanya itu, Masykur juga menghimbau kepada para penjual agar mencari supplier resmi minyak goreng yang terdekat, serta terdaftar di Kementerian Perdagangan.

“Kami juga sudah melakukan antisipasi serta menyampaikan kepada para penjual untuk berkoordinasi kembali kepada supplier mereka agar mengklaim selisih harga tersebut kepada Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit,” sebutnya.

Dirinya juga menuturkan, kepada para penjual akan mendapatkan dispensasi untuk menghabiskan stok minyak goreng yang lama, namun di pertegas bahwa dispensasi tersebut tidak berlangsung lama, walaupun pergantian harga ini pasti akan memakan waktu.

“Kita akan berikan Dispensasi harga minyak goreng yang lama, jadi saya minta agar penjual mau direpotkan sedikit, jika tidak kami akan melakukan tindakan seperti merajia pasar,” tuturnya.

Masykur berharap para distributor lokal bisa lebih proaktif dan terus melakukan komunikasi kepada pemasok-pemasok yang ada, sehingga para penjual yang ada di Pulau maupun di Daerah bisa mendapat harga dan menjual minyak goreng tersebut dengan harga Rp. 14. 000/Liter kepada konsumen.

“Saya harapkan para Distributor lokal segera lakukan komunikasi kepada pemasok, sehingga harga jual minyak goreng ke masyarakat dengan harga Rp 14.000 Ribu per liter,” harapnya.

Sementara ditempat terpisah, Boncai, salah satu pengusaha lokal yang ikut menghadiri rapat bersama DKUMPP Kabupaten Kepulauan Anambas mengatakan, bahwa dirinya bersama sejumlah pengusaha lokal sangat mendukung kebijakan dari Permendag Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat yaitu 14.000 Rupiah per liter.

“Saya pribadi sangat mendukung kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Namun kita ini kan pedagang, kalau bisa untung ya kita jual, tapi kalau tak bisa untung untuk apa dagang,” katanya. (Edo)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here