Tanjungpinang.prioritas.co.id – Pengosongan dan pembongkaran eks Rumah dinas milik Perkebunan kabupaten bintan di Jalan Tugu Pahlawan kota Tanjungpinang di laksanakan pada Sabtu 6 Juli 2024 oleh Pihak pemerintah kepulauan riau C/q Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kepri.
Pembongkaran eks Rumah Dinas tersebut dihadiri Fahrimsyah, Tiur Boru Silaban/Keluarga Jogkas Simatupang, RT Setempat dan Kepala Kantor BPBD Provinsi Kepri Muhammad Hasbi dan Kakan Satpol PP Provinsi bersama sejumlah Anggota.
Namun sangat disayangkan, pembongkaran tiga (3) unit rumah dinas tersebut tidak ada ganti rugi, atau sagu hati yang diberikan pihak pemerintah Provinsi kepri.
“Tiur Boru Silaban Isteri mendiang Jogkas Simatupang yang turut hadir saat pembongkaran rumah ketika media ini meminta komentarnya mengatakan, sangat disayangkan seharusnya pihak pemerintah provinsi Kepri ‘punya hatilah untuk memberikan sagu hati buat kami, padahal kami sudah menempati rumah dinas tersebut dari 1985, dikala itu masih seperti gubuk yang tak layak huni.” Ujarnya.
Padahal sejak kami tinggal di rumah dinas perkebunan dan pertanian milik pemkab bintan dan terakhir Tahun 2006, gaji suami saya dipotong 30 persen, sejak pengalihan kantor dan rumah dinas ke Provinsi kami stop, tambahnya.
“Kepala Kantor BPBD Provinsi Kepri Muhammad Hasbi saat di lapangan mengatakan, bahwa untuk tiga (3) unit rumah eks dinas milik perkebunan dan pertanian pemkab bintan yang sekarang menjadi bagian dari kantor BPBD Kepri tidak ada ganti rugi atau sagu hati, sebab kita sudah koordinasi dengan pihak Aset Pemrov dan BPKP Kepri. “Ucap Hasbi.
Tambahnya, untuk pembongkaran rumah baru satu dilaksanakan karena anggaran minim, dan dua rumah lagi pada tahun depan, katanya.
“Mendegar hal tersebut tidak ada ganti rugi dan sagu hati, Tiur Boru Silaban sontak menagis dan merasa sedih, “Kok Tega Kalinya” padahal berapa pun yang diberikan pihak pemerintah provinsi Kepri kami akan terima. “Terangnya. Bersambung. (Red)