LUMAJANG,Prioritas.co.id- Tim Cobra Polres Lumajang Dalam penggeledahan PT Amoeba Internasional di kediri yang di pimpin langsung oleh Ketua Tim Cobra AKP Hasran Cobra, ada upaya penghilangan barang bukti, dari para karyawannya.
Beberapa laptop disembunyikan di dalam tumpukan sampah daun-daun kering. dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan operasional PT Amoeba Internasional juga berusaha dihilangkan dengan cara di bakar oleh karyawannya, sebagian besar sempat terbakar. Selain itu beberapa barang-barang penting lainnya seperti handphone admin, buku rekening dan lain-lain sempat akan di buang, dimana Posisinya sudah dimasukkan semua didalam tas dan disembunyikan di balik pohon, supaya tidak terlihat oleh penyidik. Namun dengan kejelian penyidik, akhirnya beberapa barang-barang penting yang dibutuhkan dalam penyidikan dapat ditemukan.
Penyidik juga menemukan adanya istruksi melalui whatsapp untuk melakukan penghilangan barang bukti. Hal ini akan kami usut, karena upaya penghilangan barang bukti termasuk Tindak Pidana.
Dalam pernyataannya, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MH, MM mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam penyelesaian kasus bisnis yang dilarang oleh Undang-undang tersebut. “Sudah sangat jelas bahwa PT Amoeba Internasional yang menggunakan brand Q-Net, menjalankan bisnisnya dengan skema piramida yang mana skema ini telah dilarang oleh Undang-Undang sejak tahun 2014. Saya menginstruksikan kepada Tim Cobra agar terus mencari bukti baru untuk memperkuat bahwa perusahaan ini memang telah menyalahi aturan dalam menjalankan bisnisnya” Ujarnya.
Arsal yang juga putra makassar tersebut melanjutkan “Penyidik juga menemukan adanya istruksi melalui whatsapp untuk melakukan penghilangan barang bukti. Hal ini akan kami usut, karena upaya penghilangan barang bukti termasuk Tindak Pidana”,lanjutnya.
“penerapan skema piramida dalam mendistribusikan barang sebenarnya sudah dilarang di negara-negara maju sejak lama. Di Inggris sendiri telah mengeluarkan aturan piramid scheme selling regulation sejak tahun 1937. Hal ini karena perdagangan dengan skema piramida sangat berpotensi menjadi money games”Pungkasnya. (Andi/Rhm)