Pasalnya, nama Bertua disebut-sebut dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan Nopiansyah alias Pian kepada Agussalim Hasibuan. Pian menyebut rencana pengerahan warga yang biasa membeli BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen melebihi harga eceran tertiggi (HET) itu didukung oleh Bertua.
“Sapante barat mantong…, pokokna na mambuat miak tu galon na dibege abang, didukung Bertua mantong, di telpon Bertua wartawan Padangsidimpuan dohot Medan mendampingi na,” tulis Pian berbahasa Mandailing dalam pesannya.
Pesan berbahasa Mandailing itu kira mengandung arti, “Seluruh pantai barat yang membeli minyak ke SPBU yang mau datang. Itu yang saya degar, didukung Bertua dan di telpon Bertua wartawan dari Padangsidimpuan dan Medan untuk menampinginya.”
Pesan bermuatan intimidasi itu berkaitan dengan pemberitaan SPBU 15229022 Kecamatan Linggabayu yang ditengarai menjual BBM jenis Pertalite ke konsumen pakai jerigen dengan harga melebihi HET.
Dalam pesan teks dan suara menggunakan aplikasi WhatsApp itu, Pian mengatakan warga yang biasanya membeli BBM Pertalite menggunakan jerigen ke SPBU 15229022 Linggabayu akan mendatangi rumah Agus Salim Hasibuan di Kecamatan Panyabungan.
Menurut Pian, massa yang akan mendatangi rumah wartawan itu menggunakan 30 mobil. Namun, dia tidak memberitahu kapan waktunya warga tersebut akan datang ke Panyabungan.
Terkait keterlibatan Bertua yang disebut-sebut dalam pesan WhatsApp itu, hingga kini Bertua belum berhasil dimintai klarifikasi.
Namun demikian, Camat Linggabayu Edi Sahlan yang dikonfirmasi mengatakan dia sudah bertemu dengan Bertua, pengelola SPBU 15229022 Linggabayu.
Edi Sahlan mengaku sudah menayakan langsung kepada Bertua terkait keterlibatannya dalam tindakan pengancaman itu. Namun, menurut Edi Sahlan, Bertua mengaku tidak mengetahui masalah ancaman tersebut.
“Alangkah baiknya kita duduk bersama saja untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Edi Sahlan.
Sebelumnya, Agussalim Hasibuan juga sudah resmi melaporkan kasus pengamcaman itu ke Polres Madina pada Sabtu (10/8/2024) sore. Hingga kini, penyidik Polres Madina masih mendalami adanya unsur pidana terkait pesan yang dianggap Agussalim Hasibuan mengancam keselamatan diri dan keluarganya. (Putra)