Tanjungpinang.Prioritas.co.id – Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan koperasi pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Thabib (RAT) Tanjungpinang menjadi sorotan para anggota, karena selama dibentuk Rapat Anggota Tahunan (RAT) hanya di tahun 2019.
“Sejak dibentuk tahun 2018 lalu, rapat anggota tahunan hanya sekali yaitu di tahun 2019, sedangkan tahun 2020, 2021 hingga tahun ini rapat anggota tidak pernah dilaksanakan,” ungkap salah seorang anggota yang tidak ingin identitasnya di publish, Ahad (1/12/2024).
Ia menceritakan setiap ditanya tentang rapat anggota tahunan, pengurus selalu beralasan bahkan menghindar. Karena tak kooperatif, anggota koperasi menduga ketidakberesan dalam pengelolaan koperasi, manakala kata dia pengelolaan kepengurusan harusnya berakhir di tahun 2023 silam.
“Kepengurusan koperasi harusnya berakhir 2023, tapi ketika diminta melaksanakan RAT yang bersangkutan selalu menghindar, sampai dengan sekarang belum berani mengundurkan diri karena tidak bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan uang koperasi dimasanya,” urainya.
Tidak hanya itu, salah seorang anggota koperasi pegawai RSUD RAT Tanjungpinang menceritakan ketika anggota mau minjam dibatasi dengan alasan antrian, bahkan ketika anggota mau keluar dari keanggotaan koperasi diharuskan menunggu 3 bulan dan komunikasi antara anggota koperasi dengn pengurus acapkali menerima jawaban kasar.
Sampai dengan sekarang pengurus belum bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan dana koperasi dan belum juga melaksanakan rapat anggota tahunan dengan berbagai alasan irasional. Sampai hari ini janji palsu masih terus di janjikan terhadap anggota bahwa RAT akan dilaksanakan.
“Sisa Hasil Usaha (SHU) juga tidak pernah dibagikan tiap tahun, bahkan kalau anggota pinjaman misalnya 20 juta dalam jangka 2 tahun maka kita diwajibkan membayar 24 juta berapa ratus gitu. Ini koperasi para pegawai dan bukan bank, alasannya bunga pinjaman tersebut akan dibagikan setiap tahun, tapi nyatanya omon-omon saja,” ungkapnya.
Kami patut menduga ada penyelewengan uang koperasi. Anggota mau mengambil simpanan wajib saja tidak diperbolehkan, bahkan setiap bulannya uang simpanan wajib para anggota dipotong Rp50 ribu, nah kalau kita hitung mulai pendirian koperasi 2018 hingga saat ini hasil uang potongan simpanan wajib para anggota kan nilainya lumayan banyak, pungkasnya.
“Apabila laporan pengelolaan uang anggot koperasi tidak segera diselesaikan maka kami akan membuat laporan resmi ke pihak terkait supaya yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum,” tuturnya.
Sampai berita ini di publikasi, pengurus koperasi para pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Thabib (RAT) Tanjungpinang belum memberikan pernyataan dan penjeasan atas tuduhan dugaan kecurangan dan penyelewengan dana anggota koperasi yang di alamatkan kepadanya. (**)