Paluta.prioritas.co.id – Berkat terus galakkan jihad melawan narkoba, sepak terjang terduga pengedar sabu di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), RMH (24), akhirnya kandas di tangan Tim dari Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).
Di mana, licinnya pengedar sabu warga Desa Sigagan, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, yang sehari-hari bekerja sebagai pekebun ini, kandas usai Tim Sat Resnarkoba Polres Tapsel menangkapnya, pada Minggu (04/08/2024) malam.
“Awalnya, kami mengintai di salah satu Kebun masyarakat di Desa Sigagan,” ungkap Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, SH, Senin (05/08/2024) malam.
Tak lama mengintai, lanjut Kasat, petugas melihat dua orang pria melintas di sekitar Kebun tersebut menggunakan sepeda motor. Setelah memastikan jika yang menaiki sepeda motor itu adalah, RMH bersama temannya, petugas langsung lakukan penyetopan.
“Saat kami berhentikan, dua orang pria yang salah satu di antaranya tersangka (RMH-red) itu, turun dari sepeda motor. Tapi, keduanya malah melarikan diri,” imbuh Kasat.
Kasat mengaku, bahwa sempat terjadi kejar-kejaran antara pihaknya dengan RMH dan rekannya. Beruntung, petugas berhasil mengamankan RMH. Namun nahas, dalam kejar-kejaran ini, rekan RMH berhasil kabur meloloskan diri dari kejaran petugas.
“Saat ini, kami masih terus melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka tersebut,” ucap Kasat.
Lebih lanjut, petugas menanyakan ke RMH di mana ia menyimpan narkoba miliknya. Kemudian, RMH mengaku jika ia menyimpan sabu di dalam tas miliknya. Di dalam tas warna hijau itu, petugas menemukan sebuah dompet berisi dua paket sabu-sabu.
“Masing-masing sabu beratnya 0,61 Gram dan 0,49 Gram,” beber Kasat.
Selain itu, pihaknya juga menyita satu bungkus plastik klip kosong, sebuah sendok kecil terbuat dari sedotan, kaca pireks, alat hisap sabu, satu unit Handphone warna biru, sepeda motor tanpa TNKB, dan uang tunai Rp420 ribu.
Beli Sabu 5 Gram dan Baru Bayar Rp3 Juta
Kasat menerangkan, berdasarkan keterangan RMH, ia memperoleh barang haram itu dengan cara menjemputnya dari seseorang berinisial, EH, Minggu (04/08/2024) sore. RMH menjemput sabu seberat 5 Gram dan baru membayar Rp3 juta.
“Tersangka berjanji setelah sabu itu terjual, ia akan membayar sisanya. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami tahan di Mako Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat. (sabar)