Prioritas.co.id Lumajang- Penetapan bakal calon kepala desa serentak, telah di lakukan di masing masing desa se kecamatan Candipuro, Kabupaten lumajang, bahkan tanggal penetapan sudah di tentukan oleh panitia pengawas Kabupaten pada tanggal (14/09/2019)
Tidak lepas di kecamatan Candipuro juga sudah di lakukan dari beberapa desa yang mengikuti pilkades serentak, tepatnya penetapan telah di umumkan oleh panitia pemilihan kepala desa Sumberejo hari Rabu (25/09/19).
Seperti penetapan di kecamatan Candipuro, desa Sumberejo, ada yang beda bahkan pengamananya diperketat oleh aparat Kepolisian , TNI, Satpol-PP dan juga satgas desa Sumberejo, tidak cukup dari Polsek setempat, namun team cobra polres Lumajang juga ikut diterjunkan untuk mengawal jalannya penetapan, pasalnya di desa tersebut ada salah satu balon yang tidak lolos yaitu Incumbent Bowo Prayitno yang di nilai telat untuk melengkapi berkas pencalonanya saat pendaftaran pada tanggal (2/09) yang dianggap sudah melewati waktu pendaftaran oleh panitia.
Panitia pilkades mengatakan bahwa dari 4 calon kades yang mendaftar, yaitu Hendrik Indra Gunawan, Suparto, Nora Lovi Maulita, dan Bowo Prayitno, setelah di lakukan verifikasi oleh panitia dan tahapan sejak di bukanya pendaftaran hingga penutupan, dan pengumuman penetapan bakal calon kepala desa Sumberejo, Incumbent Bowo Prayitno dinyatakan tidak lolos dan telat melengkapi persyaratanya hingga melebihi dari jam 14.00 WIB yang telah di tentukan oleh panitia pemilihan kepala desa setempat, namun Bowo datang terlambat sampai pukul 15 WIB lewat.
Menurut drs imam chomsani selaku camat Candipuro kabupaten lumajang mengatakan dalam acara ini “sekarang kepada siapapun bakal calon yang tidak lolos dan kepada bakal calon yang lolos saya harapkan untuk juga bisa menjaga ketertiban dan keamanan desa. Paparnya
“Untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah desa para calon kepala desa, agar peran serta memantau warganya mungkin ada yang belum masuk atau belum terdaftar mohon segera di daftarkan ke panitia supaya dimasukkan daftar pemilihan” tuturnya
“ya jadi semua warga penduduk desa candipuro bisa mengikuti Pilkades dan memilih calon kepala desa yang sesuai dengan hati nuraninya” imbuhnya
Tidak terima dengan keputusan panitia calon kades Incumbent Bowo Prayitno, karena tidak lolos memberikan keteranganya di hadapan panitia juga semua yang hadir, bahwa panitia dianggap tidak prosedur dan cacat hukum ,”saya menolak hasil penetapan ini, karena ini cacat hukum dan tidak sah, saya sampaikan ke panwaskab bahwa kinerja dari pada panitia sewenang-wenang, pertama saya sampaikan bahwa pembentukan panitia itu hasil musyawarah desa, adalah 10 orang sesuai prosedur dan ada daftar hadirnya, ada undangan ada pemimpin BPD ini 2 minggu setelah terbentuk ini menjadi 11 orang namanya bapak Rosidi mudah-mudahan bapak tahu bahwa semuanya ini ada prosedur nya ada aturannya tidak sewenang-wenang orang di jalan diangkat langsung”,ungkap Bowo.
Bahkan Bowo Prayitno selaku calon Incumbent yang tidak lolos akan mempermasalahkan kasus ini, dan akan membawa ke PTUN karena merasa tidak puas dengan panitia pemilihan kepala desa Sumberjo.
Sementara itu Kapolsek Candipuro AKP. Bambang Ponco, menyampaikan ,”Bowo Prayitno tidak boleh mengatakan acara penetapan ini tidak sah dan cacat hukum karena dia tidak berhak mengatakan di sini, yang bisa memutuskan adalah dari PTUN silahkan mengikuti jalurnya, saya saja sebagai aparat kepolisian tidak berhak mengatakan mohon di pahami, kami siap melayani anda, bila mau koordinasi masalah hukum”,pungkasnya. (And/Rhm)