Prioritas.co.id.Christchurch – Pelaku kasus penembakan di masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru (New Zealand) langsung diadili. Dia didakwa dengan tuduhan pembunuhan.
Dilansir dari AFP, Sabtu (16/3/2019), Brenton Tarrant, yang berusia 28 tahun muncul di pengadilan pasca dirinya ditangkap karena menembaki para jemaah masjid.
Dia terlihat mengenakan borgol dan pakaian tahanan berwarna putih. Eks instruktur kebugaran kelahiran Australia itu duduk tanpa ekspresi saat hakim membacakan tuduhan kepadanya.
Dia juga disebut tidak meminta jaminan dan ditahan sampai pengadilan berikutnya dijadwalkan pada 5 April.
Hingga saat ini, menurut KBRI Wellington, ada 49 orang tewas, terdiri atas 41 orang di Masjid Al Noor, 7 orang di Masjid Linwood, dan seorang lagi tewas saat dirawat di RS pascapenembakan. Selain itu, ada puluhan orang yang masih dirawat di rumah sakit akibat peristiwa itu.
Di antara korban luka, terdapat dua orang WNI yang merupakan ayah-anak bernama, Zulfirmansyah dan Mohammad Rais. Ada juga seorang WNI bernama Muhammad Abdul Hamid yang masih dinyatakan hilang.
“Dari 6 WNI yang diketahui berada di Masjid Al Noor pada saat kejadian penembakan hari ini, 5 orang telah melaporkan ke KBRI Wellington dalam keadaan sehat dan selamat. Sementara 1 orang atas nama Muhammad Abdul Hamid belum diketahui keberadaannya,” ujar KBRI Wellington dalam keterangan tertulisnya berdasarkan update per pukul 23.30 waktu setempat, Jumat (15/3).
“Sementara dari Masjid Linwood, KBRI Wellington menerima bahwa terdapat 2 WNI, seorang ayah dan anaknya, yang tertembak. Kondisi sang ayah atas nama Zulfirmansyah masih kritis dan dirawat di ICU RS Christchurch Public Hospital. Sementara anaknya dalam keadaan yang lebih stabil,” sambung keterangan tersebut.
Sumber : Detiknews