Pencuri Sepeda Motor Mantan Kades Keban I Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sanga Desa

0
589

Prioritas.co.id. Musi Banyuasin – Pencuri sepeda motor milik Sapari, mantan Kades Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Muba, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sanga Desa yang langsung melakukan pengejaran dan penyisiran dibantu personil Pospol Macang Sakti, Selasa (8/1). Pelaku yang diketahui bernama Musa Alfa Edison (22) Warga Dusun V Talang Kemang ditangkap saat sepeda motor Revo hasil curiannya terlihat diparkir disemak semak pinggir jalan Desa Macang Sakti, tak jauh dari kontrakan karyawan PT TIC,.

Kejadian tersebut berawal saat korban bernama Pelita (40) Warga Dusun l Desa Keban I, Sanga Desa Kabupaten Muba, kehilangan sepeda motor milik Sapari mantan Kades Keban 1 yang dipinjam korban sekira pukul 11.00 wib ,Selasa (08/01).

Saat mendatangi Mapolsek Sanga Desa, Resort Musi Banyuasin, korban melaporkan kejadian tersebut bahwa ia meminjam sepeda motor Honda Revo warna Merah Nopol BG 3286 RW No.ka : 2117B33 , Nosin : HB62E1172408 milik mantan kades untuk dipergunakannya dalam kegiatannya dikebun karet.

Sepeda motor yang dipinjamnya diparkirkan korban di semak alang – alang kebun karet hilang diambil tersangka, berdasarkan keterangan saksi yang melihat arah hilangnya sepeda motor tersebut,ia langsung melaporkan ke anggota Pospol Desa Macang Sakti. Saat Kanit Res beserta anggota Pospol bersama korban melakukan penyisiran terlihatlah sepeda motor warna merah hitam yang diparkirkan disemak – semak pinggir jalan Desa Macang Sakti yang tak jauh dari kontrakan karyawan PT.TIC.

Personil Polsek langsung melakukan pemeriksaan terhadap karyawan yang sedang tidur. Setelah dibangunkan semua , terlihat satu orang yang pura-pura tidur yang ternyata bukan karyawan. Setelah diintograsi tersangka yang mencuri mengakuinya, selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Sanga Desa guna pemeriksaan selanjutnya.

‘’Tersangka Musa Alfa Edison (22) Warga Dusun V Talang Kemang, Desa Kemang, Kec Sanga Desa, Kab Muba dan Dusun I Desa Pangkalan Bulian, Batang Hari Leko, Kab Muba sudah diamankan beserta barang buktinya,” kata Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM, melalui Kapolsek Sanga Desa, Iptu Beni Okimu SH, saat dikonfirmasi, Rabu, (9/1).

Akibat perbuatan tersangka, lanjut Beni, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupah). Saat ini tersangka sudah ditahan untuk proses selanjutnya. (dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here