Muba.prioritas.co.id – Maraknya pencurian buah sawit Pemerintahan Desa Talang Leban, Kepala Desa bersama dengan BPD, Babinsa,dan pihak terkait sepakat untuk membuat sebuah Rancangan Peraturan Desa (PerDes).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Desa Talang Leban M. Dapik kepada seluruh warganya di sela kegiatan hajatan warga, Minggu (22/10/2023). Dalam aturan tersebut pencuri dan penadah buah sawit akan didenda puluhan juta rupiah.
“Siapa pun yang tertangkap basah atau terbukti mencuri buah sawit di Desa Talang Leban maka akan kami kenakan denda, yakni 30 juta untuk yang mencuri dan 20 juta untuk yang terbukti menjadi penadah”kata M Dapik Kepala Desa, Talang Leban disela sela hajatan warga, Minggu, (22/10/2023).
Menurut dia, hal ini sudah disepakati bersama, dan akan di Perdes pada tanggal 10 bulan November 2023. Dan setelah di sahkan PerDes tersebut akan berlaku termasuk sanksi yang dimuat dalam PerDes tersebut.
“Bagi yang tidak setuju silahkan mengajukan sanggahan langsung kepada kami,” terang M Dapik.
Sontak saja, pengumuman tersebut disambut tepuk tangan yang meriah dari seluruh warga nya dan tamu undangan hajatan. Karena marak nya pencurian buah sawit di wilayah desa Talang Leban sudah menimbulkan keresahan warga beberapa waktu belakangan ini. (*)
Post by dani