Pencegahan Penyebaran Covid – 19 KPU Asahan Undur Pelantikan PPS

0
44

Prioritas.co.id Asahan – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Asahan menunda acara pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara ( PPS ), yang mana seharusnya acara pelantikan tersebut dilakukan hari ini.

Sesuai dengan Surat Pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan bernomor : 6SO /PP.04.2-Pu/KPU-Kab/1209/III/2020 tentang Penundaan Pelantikan PPS terpilih se-Kabupaten Asahan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan Tahun 2020 itu kini sudah beredar di gruop WhatsApp.

Adapun isinya yaitu, berdasarkan Surat edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/II/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan Nomor : 50/PK.01-BA/1209/KPU-Kab/II/2019 tentang Penundaan Pelaksanaan Pelantikan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Terpilih Se- Kabupaten Asahan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan Tahun 2020, dengan ini diberitahukan bahwa jadwal pelantikan sesuai Pengumuman KPU Kabupaten Asahan Nomor : 639/PP.04.2-Pu/1209/KPU-Kab/III/2020 tentang Nama Nama Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Terpilih se-Kabupaten Asahan, Pasca Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Tahap II Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan Tahun 2020 yang sebelumnya akan dilaksakan pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2020 ditunda sampai batas waktu yang akan di informasikan kemudian.

Demikian isi pengumuman tersebut yang ditandatangani Ketua Komisi Pimilihan Umum Kabupaten Asahan Hidayat, Minggu (22/03/2020) di Kisaran. ( Heri Sinaga )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here