Penangkapan Tersangka Narkoba Satu PNS dan Dua Tenaga Honorer Disdukcapil Pringsewu Berkembang

0
558

 

Prioritas.co.id, Pringsewu – Penangkapan dari tiga oknum ASN, diantaranya bersetatus PNS Dinas Disdukcapil Kabupaten Pringsewu ahirnya berkembang.

Sebelumnya Sat Resnarkoba Polres Pringsewu mengamankan sekaligus 3 tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu berinisial DM (40), AJS (27) serta DF (28) disebuah gudang arsip dilingkup pemkab Pringsewu, Kamis (1/10/20) sekira pukul 11.00 Wib.

Dari hasil pengembangan petugas bergerak kembali berhasil menangkap dua tersangka lainnya yaitu berinisial SB (46) serta RA (27).

Kini kelima tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan petugas di Mapolres setempat untuk proses lebih lanjut.

Melalui Pres reales, Kasat Res Narkoba Polres Pringsewu Iptu Dedi Wahyudi, SH mengungkapkan, Tim Cobra Sat Res Narkoba Polres Pringsewu pada Kamis 01/10/2020 menangkap sekaligus 5 tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu.

“Kemarin telah kami amankan 5 pelaku penyalahguna narkoba berinisial DM, AS, DF, SB dan RA, “terangnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.ik.

Menurut Iptu Dedi, satu dari kelima pelaku merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) menjabat Kasubag dilingkup instansi pemkab Pringsewu, sedangkan dua tersangka lainya berprofesi selaku oknum honorer disalah satu dinas instansi di lingkungan Pemkab Pringsewu juga, “ujarnya.

Menurut Dedi, tertangkapnya rentetan kelima pelaku tersebut berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa disalah satu gudang di komplek perkantoran di Pemkab Pringsewu sering dipergunakan untuk pesta sabu.

Sehingga, kata Dedy, berbekal informasi anggota langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut ternyata hasilnya akurat.

“Sekitar pukul 08.00 Wib pegawai lain sedang mengikuti upacara dua pelaku DM dan AS malah asik pesta Sabu didalam gudang disalah satu perkantoran di Pemkab Pringsewu,”bebernya.

Dari hasil penyelidikan tersebut Lanjut Dedy, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap DM dan AS yang baru selesai pesta sabu didalam gudang disalah satu perkantoran di Pemkab Pringsewu.

Setelah dilakukan penggeledahan kepada para pelaku didapatkan barang bukti berupa 5 buah alat hisap sabu / bong, 9 buah pipa kaca pirek bekas pakai, 4 buah skop terbuat dari sedotan, 2 buah sumbu jarum, 3 buah korek api gas dan 4 buah cotton Buds dan plastik bekas pakai.

“Saat kami lakukan interogasi ternyata kedua pelaku sudah 4 bulanan ini sering melakukan pesta sabu didalam gudang kantornya dan dalam pengakuannya ternyata ada pelaku lain yang sering ikut yaitu DF, “papar Dedy.

Lanjutnya, berbekal keterangan tersebut kemudian anggota Satnarkoba langsung melakukan upaya menangkap terhadap DF saat sedang berada dikediamannya.

“Selanjutnya ketiga pelaku berikut barang bukti kami amankan ke Polres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan dihadapan petugas ketiga pelaku mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang biasa dikonsumsi tersebut dibeli oleh pelaku DM dari seseorang berinisial SB, “ungkap Dedi.

Menurut Dedy, peralatan hisap sabu dibuat dan disimpan oleh para pelaku dilokasi gudang kantornya. Untuk pelaku DM merupakan seorang residivis kasus narkotika jenis ganja yang sudah menjalani vonis pada tahun 2012 selama 8 bulan kurungan di LP Kota Agung.

“Atas pengakuan ketiga pelaku kemudian pada pukul 16.30 wib kemarin petugas melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku SB dan RA di kediaman SB di Kelurahan Pringsewu Selatan. Saat dilakukan penggeledahan didapatkan BB berupa 1 buah Plastik klip bekas pakai, 1 buah alat hisap sabu /bong, 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai dan 1 buah korek api gas, “terangnya.

Dedy menambahkan, dalam proses pemeriksaan dihadapan petugas pelaku SB mengaku beberapa kali disuruh oleh pelaku DM untuk membelikan sabu.

Sambungnya, barang haram yang diberikan kepada pelaku DM tersebut didapatnya dari seseorang berinisial N yang saat ini tengah di lakukan pengejaran.

Menurut pengakuannya SB selain membelikan untuk DM, dirinya juga turut membeli untuk dipakai sendiri bersama RA.

” Saat ini kelima pelaku sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Pringsewu dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan maksimal 12 tahun, “pungkasnya.

BERITA SEBELUMNYA :

Satu PNS dan Dua Tenaga Honorer Disdukcapil Pringsewu Diamankan Polisi Atas Dugaan Sabu

Tiga oknum ASN, diantaranya bersetatus PNS Dinas Disdukcapil Kabupaten Pringsewu, diamankan tim cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu disebuah gudang arsip, Kamis (1/10/20) sekira pukul 11.00 Wib.

Tersangka berinisial DM (40), AJS (27) dan DF (28), diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasatserse Narkoba Polres Pringsewu Iptu Dedi Wahyudi membenarkan, jika pihaknya mengamankan tersangka penyalahguna narkoba di kantor Disdukcapil.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga melakukan penggeledahan di ruang gudang arsip ditempat mereka berkumpul.

Saat ini tim cobra, Satuan Raserse Narkoba sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Pengembangan itu lah yang menjadi alasan Kapolres Pringsewu AKBP Hamdi Andri Soemantri, S.ik tidak komentar banyak terkait oknum ASN yang diduga tersandung masalah narkoba.

Kendati begitu, Hamdi Andri Soemantri berjanji, akan mengungkap informasi atas penangkapan ASN tersebut setelah dilakukan penahanan.

Masih dalam proses pengembangan . Oleh karena itu, Hamid meminta kepada awak media supaya bersabar. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here