Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

0
628
Foto : Sofyan Akbar Budiman, M.Pd Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu Periode 2014-2019. (Wagoman Prioritas.co.id)

Prioritas.co.id, Pringsewu – Salah satu tahapan Pemilihan Umum 2019 adalah Pemutakhiran Data Pemilih. Tahapan ini merupakan tahapan yang penting dan berlangsung paling lama diantara tahapan pemilu lainnya. Proses pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilihan Umum 2019 ini berbeda dengan pemilu sebelumnya.

Setidaknya ada 2 (dua) cara dalam memulai proses pemutakhiran Data Pemilih Pada Pemilu 2019. Pertama, bagi daerah yang melaksanakan pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota (Pilkada) tahun 2018 maka proses penyusunan daftar pemilih hanya menambahkan pemilih yang memenuhi syarat yang belum masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada tahun 2018. Kedua, bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada tahun 2018 maka proses pemutakhiran data pemilih diawali dengan melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit).

Langkah selanjutnya adalah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Setelah DPS ditetapkan selanjutnya anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengumumkan DPS di tempat- tempat strategis untuk mendapatkan masukan dari masyarakat yang nantinya digunakan untuk memperbaiki DPS.

Pada Pemilu 2019 kali ini proses pemutakhiran data sangat panjang dan melelahkan. Beberapa kali Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap. Mulai dari Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 1 (DPTHP 1) sampai DPTHP 3. Perbaikan DPT tersebut disebabkan banyaknya masukan dari partai politik maupun tim kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Banyak energi yang terkuras dari masukan tersebut sehingga menyebabkan banyak penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa yang kelelahan dan bahkan ada yang masuk ke rumah sakit.

Dari sisi anggaran juga mengalami beberapa kali revisi bahkan terkadang nilainya tidak sebanding dengan pekerjaan yang dilakukan. Untuk pemilu yang akan data ketersediaan anggaran yang cukup menjadi perhatian sebagai upaya mengantisipasi lamanya proses pemutakhiran data yang memakan waktu, tenaga dan biaya. Namun terlepas dari itu semua hal positif yang dapat diambil dalam proses ini adalah semakin akurat data yang dihasilkan.

Masalah Data Pemilih Dalam setiap tahapan pemutakhiran data pemilih memunculkan beberapa permasalahan diantaranya : kualitas SDM Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Pemilih yang belum memiliki KTP daerah tempat tinggal, Pemilih yang pindah domisili, Pemilih yang sudah meninggal namun masih masuk ke dalam Daftar Pemilih, pemilih ganda, Pemilih di lapas dan masih banyak persoalan lainnya.

Dari sekian banyak persoalan data pemilih yang terus terjadi adalah permasalahan orang yang sudah meninggal masih masuk di Daftar Pemilih. Persoalan ini memang persoalan klasik yang terus menerus terjadi yang seolah-olah menjadi masalah warisan. Di dalam kependudukan memang jumlah penduduk sangat fluktuatif. Disatu sisi berkurang dan disisi lainnya bertambah.

Pengurangan jumlah pendudukan di suatu daerah disebabkan karena orang meninggal dan orang berpindah ke tempat lain (pindah penduduk). Sedangkan penambahan penduduk disebabkan karna adanya kelahiran dan orang pindah penduduk dari tempat lain. Untuk mengatasi persoalan ini memang harus di selesaikan secara komperhensif dengan melibatkan pihak-pihak lain baik Pemerintah daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pemerintahan Desa, Komisi Pemilihan Umum maupun Masyarakat itu sendiri.

Hal yang penting dan utama adalah dibutuhkan proaktif dari masyarakat, karena proses menghapus data orang meninggal tidak bisa dilakukan kecuali dari masyarakat yang melaporkan keluarganya atau saudaranya yang meninggal. Terkadang memang ada rasa enggan dari masyarakat untuk melaporkan dan mengurus surat kematian. Hal ini disebabkan salah satunya adalah tidak ada insentif ketika mengurus surat kematian.

Berbeda dengan keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) ketika mengurus surat kematian mereka akan mendapatkan uang duka (kematian) dari TASPEN. Di dalam Pemerintahan Desa sendiri juga terhambat oleh persoalan sumber daya manusia (SDM) yang mengurusi kematian. Memang di masing-masing desa ada petugas kematian. Namun petugas tersebut hanya bertugas menggali kuburan. Selebihnya mereka tidak ada tugas lain.

Faktor lain adalah tingkat pendidikan yang rendah sehingga untuk urusan catat mencatat mereka kurang mampu. Dan masih ditambah lagi dengan persoalan tidak adanya insentif yang jelas, terkadang hanya sumbangan sukarela dari masyarakat berupa padi/beras.

Pemerintahan desa juga bersikap pasif, mereka hanya akan membuatkan surat kematian jika ada laporan dari masyarakat. Namun aparat desa harus juga teliti dan cermat ketika mendapatkan laporan kematian. Perlu adanya pengecekan di lapangan. Karna jangan sampai terjadi orangnya masih hidup namun sudah dibuatkan surat kematian. Hal ini akan menimbulkan masalah. Pihak Disdukcapil selaku Pihak yang mengelola data juga bersikap pasif.

Jika tidak ada surat kematian, maka data orang yang sudah meninggal tidak akan dihapus dari data kependudukan. Data orang meninggal tersebut akan tetap ada di database kependudukan. Hal inilah yang menyebabkan ketika pemilu, data tersebut masih masuk ke data pemilih. KPU sendiri memang dalam proses tahapan pemilu melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).

Proses coklit ini dilakukan oleh PPDP dengan mendatangi rumah penduduk. Namun persoalannya memang terkadang ada PPDP tidak melaksanakan tugas dengan baik.mereka hanya mengerjakan ditas meja. Sehingga data yang dihasilkan tidak akurat. Di dalam bimbingan teknis (Bimtek) sendiri sering berulang-ulang diingatkan agar petugas PPDP turun kelapangan mendatangi rumah kerumah.Namun tidak semua mematuhi dan melaksanakan instruksi tersebut.Meskipun sebagian besar melakukannya dengan baik.

Solusi masalah Data Pemilih

Hal yang harus kita yakini adalah dalam setiap masalah pasti ada solusi. Solusi untuk mengatasi persoalan data pemilih harus dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan pihak-pihak terkait.Untuk mengatasi persoalan diatas ada beberapa solusi yang dapat dilakukan diantaranya :

Pertama, Pemerintah Daerah bekerjasama dengan pemerintah desa merekrut SDM khusus yang menangani pencatatan kematian penduduk, bisa berasal dari aparat pekon/desa sendiri atau tenaga khusus yang nantinya diberikan insentif.

Kedua, Pemerintah daerah bekerjasama dengan pemerintah desa memberikan insentif bagi warga yang proaktif melaporkan kematian keluarganya atau saudaranya. Tentunya besaran insentif disesuaikan dengan kemampuan daerah.

Ketiga, Pihak Disdukcapil berkoordinasi secara proaktif dengan pemerintahan desa untuk mendapatkan data kematian penduduk. Keempat, Komisi Pemilihan Umum tingkat Provinsi maupun Kabupaten berkoordinasi secara periodik dengan Disdukcapil untuk melakukan pemutakhiran secara berkelanjutan setiap 6 bulan sekali.

Kelima, Komisi Pemilihan Umum tingkat Provinsi maupun Kabupaten merekrut SDM PPDP yang berkualitas seperti halnya petugas sensus sehingga datanya bisa lebih akurat. (Wagiman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here