Pemotongan SHU 5% KUD HMB Sesuai AD/ART, Dumas Kamal Daulay Tak Ada Unsur Pidana

0
100
Surat Laporan Koperasi Unit Desa. 

Mandailing Natal, Prioritas.co.id – Adanya pembagian 5% dari Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Unit Desa (KUD) Harapan Maju Bersama (HMB) tidak menyalahi aturan. Sebab hal itu tercantum jelas dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi HMB. Dan pernyataan iru tercantum dalam AD/ART KUD HMB desa Singkuang II kecamatan Muara Batang Gadis (MBG) dalam Bab 8 Pasal 40.

Hal itu disampaikan Ketua KUD HMB, Zukril Nasution, kepada sejumlah wartawan, Kamis (03/11/2022) sore, di Mako Polres Madina usai dilakukannya gelar perkara diaula Sat Reskrim terhadap pengaduan masyarakat (dumas), yakni mantan Sekretaris KUD HMB Kasman Daulay di Polsek MBG beberapa waktu lalu.

Kepada awak media Zukril menuturkan, apa yang menjadi tuntutan Kasman Daulay ini dinilai tidak berdasar dan hanya membuat ricuh KUD saja. Sebab, mantan Sekretaris KUD HMB ini diduga telah mencoba memprovokasi anggota KUD HMB dan membuat laporan pengaduan masyarakat ke Polsek MBG.

“Apa yang menjadi pokok laporan sebenarnya sudah jelas tertuang didalam AD/ART KUD HMB. SHU KUD HMB akan dipotong sebesar 5% yang merupakan biaya operasional, serta biaya atau gaji pengurus KUD, ” ujarnya.

Dan lanjutnya, sejak KUD berdiri hingga saat ini, AD/ART itu tidak pernah dirubah. Malah bahkan, ketika saudara Kasman Daulay menjabat Sekretaris KUD juga sudah ada. Tetapi, mengapa sekarang ketika bekiau sudah mengundurkan diri dan menjadi anggota biasa, bisa membuat ricuh suasana dan bahkan memprovokasi anggota yang lain.

Zukril bercerita, pada bulan Maret 2022 lalu Kasman Daulay mengundurkan diri, dan resmi berhenti menjadi Sekretaris KUD HMB sejak April 2022. Dan ketika pembagian SHU di bulan April 2022 kemarin, Kasman Daulay juga masih menerima pembayaran gaji pengurus KUD dari hasil SHU pembagian dari 5% tersebut untuk gaji bulan Januari hingga Maret 2022 sebesar kurang lebih 21 juta rupiah.

Kemudian sambungnya, setelah resmi berhenti bulan April 2022 lalu, dan Kasman Daulay sudah tidak menjabat sebagai sekretaris lagi. Pada pembagian SHU bulan Juli, Kasman Daulay susah tidak mendapatkan pembagian 5% dari SHU tersebut. Nah, disinilah awal mula beliau mulai memprovokasi anggota, dan meminta pengurus KUD HMB untuk mundur. San hal inilah yang membuat kami menjadi bingung.

“Atas hal ini, demi menciptakan suasana yang kondusif dan nyaman di tubuh KUD HMB dalam bekerja, Zukril berharap agar Kasman Daulay bisa legowo,” harapnya.

Sementara itu ditempat terpisah, Kapolsek Muara Batang Gadis, AKP Saszorro Efendi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya dumas yang dibuat Kasman Daulay ke Polsek MBG.

“Dumas tersebut menyatakan adanya penggelapan dana KUD HMB. Namun hingga saat ini proses lidik dari Polsek MBG belum menemukan adanya unsur pidana seperti yang dituduhkan dalam dumas tersebut,” ungkapnya.

Dan bahkan imbuhnya, hasil lidik tersebut sudah kita sampaikan perkembangannya melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 1 November 2022 lalu kepada pelapor Kasman Daulay.

“Kepolisian tidak bisa dengan mudah menuduh seseorang itu melakukan tindak pidana kriminal tanpa adanya ditemukan bukti atau hal yang melanggar hukum. Karena, ada proses atau tahapan yang harus Polri lakukan untuk menentukan laporan itu apakah benar telah ada unsur yang melanggar hukumnya,” terangnya.

Zorro juga menambahkan, setiap laporan dari masyarakat harus kita terima dan ditindaklanjuti. Hanya saja, secara peraturan dan profesional kerja, kami dari Polsek MBG telah bekerja sesuai SOP dan memberitahukan perkembangan hasil laporan kepada tersebut kepada pelapor, yang menandakan bahwa kami telah bekerja. (Putra)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here