Sergai, prioritas.co.id – Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (pemkab Sergai) berlangsung di halaman Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Senin (17/12).
Hadir dalam upacar tersebut Wabup Sergai H Darma Wijaya (Pembina Upacara), Sekdakab Drs Hadi Winarno, MM, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Pejabat JPT Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas serta ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di linngkungan Pemkab Sergai.
Dalam sambutan tertulis Bupati Sergai Ir H Soekirman yang dibacakan Wabup Sergai H Darma Wijaya menyebutkan marilah kita memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan yang maha esa karena berkat rahmad karuniaNya kita sama-sama dapat hadir untuk mengikuti upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) pada pagi hari yang berbahagia ini.
Upacara pada hari ini, lanjut Bupati, merupakan kewajiban kita bersama selaku Aparatur Sipil Negara (ASN). Mari momentum upacara ini, kita jadikan sebagai wadah berkomunikasi, berkoordinasi dan bersilahturahmi.
Disampaikan oleh Bupati, pada tahun 2018 ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memperoleh dana yang bersumber dari APBD dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kegiatan pembangunan dan pemeiliharaan dibidang infrastruktur, diantaranya 72 ruas jalan sepanjang 78,6 km, 6 unit jembatan sepanjang 351 meter, 5 unit drainase sepanjang 7,7 km, tembok penahan sepanjang 2,3 km, 5 unit bangunan gedung pemerintah, bronjong sepanjang 64 meter, jaringan irigasi sepanjang 16,2 km dan normalisasi saluran irigasi sepanjang 10 km.
Dijelaskan Bupati bahwa pada tanggal 8 Juni 2018 yang lalu, beberapa ruas jalan di Kabupaten Sergai telah berubah status ruas jalan menjadi jalan propinsi melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) No 188.44/673/KPTS/2018 tentang penetapan ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan propinsi di Sumut. Beberapa ruas jalan dimaksud adalah ruas jalan batas Deli Serdang – Sp Pantai Cermin kanan, ruas jalan Panatai Cermin kanan- Teluk Mengkudu, ruas jalan Teluk Mengkudu-Tanjung Beringin, ruas jalan Tanjung Beringin- Bandar Kalifah (batas kabupaten Batubara) dan ruas jalan Sp Belidaan- Dolpk Masihul, imbuhnya.
Dengan terbitnya Keputusan Gubsu tersebut, maka kewenangan dan tanggungjawab terhadap pembangunan dan pemeliharaan ruas jalan dimaksud sudah menjadi kewenangan dan tanggungjawab pemerintah propinsi Sumut, sedangkan Pemkab Sergai melalui dinas PUPR hanya memeiliki kewenangan untuk mengusulkan pembangunan dan pemeliharaannya kepada pemerintah propinsi Sumut, terang Bupati.
Kepada seluruh ASN dan tenaga kontrak, Bupati menghimabu agar menjadikan diri sebagai contoh dan panutan ditengah-tengah masyarakat, di lingkungan tempat tinggal, dengan tidak membuang sampah pada saluran drainase, irigasi, maupaun sungai untuk mencegah bencana banjir dan genangan air pada badan jalan, mengingat beberpa bulan ini curah hujan yang cukup tinggi yang berpotensi mengakibatkan banjir
Kepada seluruh Stakeholder pada dinas PUPR, untuk bekerjasama ddalam membangun infrastruktur kabupaten Sergai dalam rangka mewujudkan visi-misi Bupati dan Wabup Sergai menjadikan kabupaten Sergai yang unggul, inovatif dan berkelanjutan, pungkas Bupati.
Disela-sela upacara dilakukan penyerahan SK kenaikan pangkat dan pemberian tali asih pada ASN yang memasuki masa pensiun. (RS)