PRINGSEWU- Pemerintah Kabupaten Pringsewu Mengadakan Sosialisasi Standar Pelayanan Minimal (SPM),melalui Bagian Organisasi, acara di adakan di Hotel Regency kecamatan Gadingrejo kabupaten Pringsewu (16/12/19). yang di buka oleh Staf Ahli Bidang kemasyarakatan dan SDM. Drs. Zulfuad Zahari dan acara di Hadiri oleh Kabak Organisasi Waskito, sultan hadi kasubag tatalaksana pelayanan publik, cik ani rohimi kasubag kelembagaan dan analisis jabatan. Dan seluruh OPD. dalam sambutanya Staf Ahli Zulfuad mengatakan. Wajib dipisahkan antara yang bersifat pelayanan dasar dan yang non dasar.
Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pemisahan ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam mencapai target pencapaian standar pelayanan minimal atau( SPM).
Contoh pelayanan minimal yang ditugaskan kepada pemerintah daerah kabupaten atau kota meliputi urusan wajib pelayanan dasar yang mana wujud pelayanan tersebut merupakan pelayanan yang minimal yang dapat diberikan oleh pemerintah melalui pemerintahan di daerah baik pemerintah provinsi kabupaten dan kota.
Layanan yang diberikan bukanlah banyak yg ori Trans ikan untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat tetapi merupakan layanan dasar yang benar-benar dibutuhkan masyarakat daerah tersebut pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pemerintah daerah berpedoman pada lampiran undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta memprioritaskan perencanaan, penganggaran pelaksanaan dan pembinaan serta pengawasan terkait pelaksanaan urusan pemerintahan dan berbasis SPM Untuk itu dalam penyelenggaraan pelayanan dasar kepada masyarakat maka pemerintah daerah perlu untuk berpedoman pada sistem yang telah dibuat sebelumnya.
Nilai indeks pembangunan manusia merupakan tolak ukur terhadap keberhasilan pemerintah daerah dalam memberikan akses terhadap pelayanan dasar masyarakat.
Pembangunan berbasis (SPM). ini sangat penting mengingat masih banyak masyarakat yang belum menikmati kemudahan dan keterjangkauan atas pelayanan dasar Disamping itu pemerintah daerah Sebagai penyelenggara urusan pemerintah pemerintahan daerah juga diharapkan dapat menggerakkan Segala potensi sumber daya yang dimiliki oleh daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat dunia usaha dalam pelaksanaan pembangunan di wilayah dengan adanya orientasi baru tersebut maka oleh daerah tidak saja ditutup akuntabilitasnya secara internal tetapi justru pada masyarakat melalui akuntabilitas publik yang transparan hal tersebut akan dapat terlaksana terlaksana jika Pemerintah Daerah sudah membuat indikator dan target market yang disusun dalam (SPM) dan masuk ke dalam dokumen (RPJMD). serta memberikan mekanisme dan ruang agar publik dapat secara terbuka mengawasi dan berpartisipasi dalam memantau pelaksanaan SPM di daerahnya. Ucapnya Sementara sambutan Kabak Organisasi Waskito Mengatakan.
Sosialisasi hari ini dikenal sebagai salah satu upaya pemerintah kabupaten Pringsewu untuk meningkat.
Pelayanan dasar bagi masyarakat Kabupaten Konawe Saya berharap setelah kegiatan ini akan terciptanya kreativitas dan inovasi yang tepat guna dan tepat sasaran demi terwujudnya masyarakat yang yang bersahaja.yang hadir segera mengambil langkah dan tindakan setelah Regis bilang Menindaklanjuti amanat yang ada pada Permendagri nomor 100 tahun 2018 ini agar tercipta keteraturan dan keberhasilan dalam upaya pelayanan publik yang tepat bagi publik di kabupaten Pringsewu yang kita cintai ini kepada yang mengkoordinasikan pelaksanaan penerapan SPM untuk tetap laporan pencapaian penerapan SPM sesuai bidang masing-masing dengan kondisi data yang paling sesuai kondisi riil di lapangan.(ms).