Prioritas.co.id.muba – Pemkab Muba akhirnya memulai proses revisi Perda nomor 2 tahun 2018 tentang larangan digelarnya Pesta pada malam hari.
Hal ini dibenarkan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Muba Joni Martohonang, AP melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Daerah (PPD) Fadli SH, saat menerima kunjungan Kurnaidi ST, mantan Ketua PWI Muba dikantornya akhir pekan ini.
“Sekarang Perda Pesta Malam sudah dalam proses revisi, saya sangat setuju atas masukan dari Pak Kurnaidi sebagai perwakilan tokoh masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba),”ucap Fadli.
Menurut dia, sebagai tokoh masyarakat yang sangat paham dengan kondisi ril dilapangan semua masukan yang disampaikan Kurnaidi sangat berarti bagi mereka sebagai bahan dan pertimbangan dalam penyempurnaan proses revisi Perda Pesta Malam.
Seperti diketahui, wacana untuk merevisi Perda Pesta malam sempat mencuat di DPRD Muba. Bahkan salah satu anggota fraksi PKS sempat secara blak blakan akan berjuang sendiri untuk merevisi perda tersebut meskipun akhirnya atas instruksi partai menarik kembali statement nya.
Demikian juga dengan mantan ketua DPRD Muba Abusari SH M Si yang kini menjadi wakil ketua Komisi II DPRD Sumsel diakhir jabatannya bahkan menyarankan agar perda tersebut direvisi dan disempurnakan karena masih banyak mengandung kelemahan.
Merasa sebagai bagian dari tanggungjawab nya, hal lain yang membuat Abusari luluh, dan harus menelan ludah karena tangannyalah yang mengetok palu pengesahan Perda adalah dampak lain yang lebih dalam sejak diberlakukannya larangan pesta malam. Penggemar musik remik yang identik dengan pesta geleng geleng justru memanfaatkan momen kontes yang digelar siang hari.Dampaknya siswa siswa baik SLTP maupun SLTA jadi ikut kecanduan yang pasti merusak masa depan bangsa.
Pro dan Kontra ditengah masyarakat terus saja terjadi dari proses pembahasan hingga pasca diberlakukannya Perda tersebut. Meski adanya pertentangan dan perlawanan dari masyarakat dengan tetap menggelar pesta malam, Pemkab Muba tetap bersikukuh memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) larangan Pesta Malam yang tertuang dalam Perda Nomor 2 tahun 2018 tersebut.
Setahun sudah, Perda ini disosialisasikan dan diterapkan ditengah masyarakat Bumi Serasan Sekate namun tetap tidak mampu menghadang dentuman musik berirama remik yang terkadang harus digelar secara sembunyi sembunyi dengan mengelabui tim terpadu yang setiap saat siap membubarkan pesta. Sanksi berupa denda hingga 50 juta hingga kurungan selama 6 bulan sampai penyitaan alat alat pesta tak membuat keder masyarakat, Pesta malam tetap di Tabuh di beberapa daerah dalam wilayah Muba. Dan terakhir, seorang warga diseret ke pengadilan karena menggelar pesta malam. Tapi apa yang terjadi, pengadilan menolak untuk menyidangkan perkara tersebut karena menabrak aturan hukum yang lebih tinggi terkait ancaman hukuman.
Menyikapi hal tersebut Ketua Forum Masyarakat Musi Bersatu ( FM2B ) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Kurnaidi ST yang memang getol menolak perda pesta malam menghimbau kepada Pemerintah dan DPRD Kab. Muba untuk segera melakukan revisi terhadap Perda tersebut agar tidak menjadi polemik dimasyarakat.
Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Muba dua periode ini Perda ini menilai Perda tersebut kurang adil bagi masyarakat. Karena itu, sejak masih dalam pembahasan dirinya menentang habis-habisan. Ia memprediksi jika larangan pesta malam tetap diberlakukan akan berdampak nagatif ditengah masyarakat karena itu menyangkut kepentingan orang banyak.
“Apalagi didalam Perda tersebut bukan hanya pesta malam yang dilarang namun atraksi Wayang, kuda lumping, Fan berirama bunyian musik dilarang juga”, jelas Kurnaidi.
Disisi lain, lanjut dia, warung remang-remang semakin menjamur dengan pelayan wanita muda berpakaian seksi.. Tempat nongkrong yang berkedok karoeke keluarga diduga menjual minuman keras (Miras beralkohol).
“Acara Pemerintah dan Partai Politik tidak dilarang disini terlihat ketidakadilan bagi masyarakat biasa”, terang wartawan senior ini.
Kemudian lanjut Kurnaidi, dirinya meminta kepada pemerintah dan DPRD juga pihak terkait lainnya agar Perda tersebut sebaiknya direvisi untuk memberi keadilan bagi mayarakat.
“Tolong diundang para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan pihak yang terkait lainnya dalam proses revisi Perda Pesta malam untuk mengantisipasi kekeliruan yang pernah tejadi”, imbuhnya.
Terkait perubahan regulasi, lanjut Kur, jika memungkinkan dan hiburan malam/ orkes diperbolehkan sebaiknya ada batas waktunya serta tidak mengalunkan lagu remix dan lampu ditengah pesta tidak boleh dimatikan harus terang benderang .
“Saya sangat sepakat kalau alunan lagi remix itu banyaklah mudoratnya, banyak geneasi muda kita rusak dan masa depannya hancur gara-gara minuman keras serta narkoba”, tegas Kurnaidi.(Dani)
Maaf pak saya rasa untuk peniadaan pesta malam sudah tepat…jika yg ditakutkan menjamurnya warung remang²… Lalu bagaimana dg pesta malam yg segala macam ada disana… Bahkan sekua dilakukan di tempat terbuka… Saya merupakan salah 1korban dr pesta malam… Suami sering pergi malam.. bahkan tidak pulang. Tidak hanya sehari bahkan pernah 2minggu?? Keluarga berantakan pak… Waktu itu usia ank saya skitar 4thn.. sekarang sudah kelas 3sd..dn dari kejadian itu dia mengalami trauma psikis hingga sekarang… merasa tertekan…
Belum lagi keluhan dr keluarga² yg lain??
Jika yg bapak takutkan ank² SLTP dan SMA yg ikut kecanduan?? Lalu bagaimana dengan anak yg mengalami broken home?? Pernahkah difikirkan???
Kalu masalah menjamurnya warung remang² mungkin sebaiknya bertindak tegas…