Pemkab Malang Akan Laksanakan Pilkades Serentak 2021

0
483
Drs. Suwadji, S.IP, M.SI Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Prioritas.co.id.Malang – Prioritas Usai menggelar Pilkada serentak 9 Desember 2020 kemaren, Pemkab Malang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak yang akan di gelar antara bulan Oktober atau November mendatang.

Pada perhelatan Pilkades serentak di Kabupaten Malang 12 desa yang masa jabatannya habis terhitung 9 April mendatang dan 11 desa yang di berhentikan sebelum masa jabatan habis.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Malang Suwadji, pilkades serentak akan di laksanakan akhir Oktober atau Awal November 2021, “Nanti sebelum pelaksanaan kami akan melakukan sosialisasi dulu apalagi saat ini kita juga menghadapi Pandemi Covid 19,” kata Suwadji saat di temui diruang kerjanya Kamis (1/4/21).

Selain itu, lanjut Suwadji, DPMD juga pembahasan Peraturan Bupati tentang pelaksanaan Pilkades, rencana bantuan anngaran, pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan kesiapan penyelenggara serta pengamanannya.

“Jadi selain sosialisasi tata cara pelaksanaan selama Pandemi, kita juga masih menunggu Pembahasan Perbup, bantuan anggaran, pemetaan TPS dan panitia penyelenggara beserta pengamanannya,” terang Suwadji.

Ada 12 desa yang masa jabatannya habis 9 April mendatang serta 11 desa yang di berhentikan sebelum masa jabatannya habis.

“Untuk 12 desa yang masa jabatannya berakhir 9 April 2021, Kecamatan Ngantang ada dua desa yaitu Desa Waturejo dan Kaumrejo, Kecamatan Jabung ada tiga desa, Desa Kemiri, Desa Sukolilo dan Desa Kenongo, Bululawang ada dua desa, Desa Sempalwadak dan Desa Krebet, Kecamatan Bantur Desa Srigonco, Desa Pujiharjo Kecamatan Tirtoyudo, Desa Karangwidoro Kecamatan Dau, Desa Petungsewu Kecamatan Wagir, Desa Girimoyo Kecamatan Karangploso. Sedangkan 11 desa yang kadesnya diberhentikan sebelum masa jabatan habis dikarena 8 Kades meninggal dunia dan 3 Kades karena terjerat kasus hukum ( tindak pidana korupsi).

Namun begitu untuk 11 desa tersebut akan di laksanakan Pilkades Antar Waktu (PAW), “Yang pelaksanaannya bisa ikut di Pilkades serentak bulan Oktober atau November mendatang, nanti kita lihat lagi kondisinya,” terang Suwadji.

“Harapannya, semoga pelaksanaan Pilkades 2021 ini dapat berjalan dengan aman dan lancar.

“Kami berharap pelaksanaan Pilkades nanti berjalan sesuai harapan kita semua masyarakat Kabupaten Malang aman lancar,” tutup Suwadji.

Adapun 11 yang bisa melakukan Pilkades Antar Waktu yaitu, Desa Sukosari Kecamatan Kasembon meninggal Dunia, Desa Karangnongko Kecamatan Poncokusumo Meninggal Dunia, Desa Ngadireso Kecamatan Poncokusumo diberhentikan Kasus Tipikor, Desa Pakisaji Kecamatan Pakisaji meninggal Dunia, Desa Pakisjajar Kecamatan Pakis Meninggal Dunia, Desa Pakiskembar Kecamatan Pakis Meninggal Dunia, Desa Rejoyoso Kecamatan Bantur Meninggal dunia, Desa Brongkal Kecamatan Pagelaran meninggal dunia, Desa Tlogosari Kecamatan Tirtoyudo.diberhentikan kasus Tipikor, Desa Jedong Kecamatan Wagir Kasus Tipikor dan Desa Tlogorejo Kecamatan Pagak Meninggal Dunia. (YOPI)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here