Pemkab Madina Umumkan Penerimaan PPPK, Ini Formasi yang Dibutuhkan

0
0

Mandailing Natal.prioritas.co.id – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) umumkan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemkab Madina Tahun 2024.

telah diserahkan Formasi PPPK sebanyak 1.900 formasi sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK di Lingkungan Pemkab Madina sebanyak 1.900 Formasi yang terdiri dari, Guru, Kesehatan dan Teknis.

Ini Formasi lengkap PPPK tahun 2024

PPPK Guru : 780

1. Guru Agama Islam 100

2. Guru Agama Katolik 10

3. Guru Agama Kristen 20

4. Guru Bahasa Indonesia 8

5. Guru Bahasa Inggris 5

6. Guru Bimbingan Konseling 7

7. Guru IPA 4

8. Guru IPS 3

9. Guru Kelas-SD 414

10. Guru kelas – TK 25

11. Guru Matematika 5

12. Guru Penjasorkes 110

13. Guru PPKN 20

14. Guru Prakarya dan Kewirausahaan 9

15. Guru Seni Budaya 14

16. Guru TIK 26

PPPK Kesehatan : 850

1. Administrator Kesehatan Ahli Pertama 19

2. Apoteker Ahli Pertama 5

3. Asisten Apoteker Terampil 20

4. Asisten Penata Anestesi Terampil 2

5. Bidan Ahli Pertama 15

6. Bidan Terampil 289

7. Dokter Spesialis 12

8. Dokter (Umum) 33

9. Dokter Gigi (Umum) 4

10. Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama 2

11. Fisikawan Medis Ahli Pertama 3

12. Fisioterapis Ahli Pertama 2

13. Fisioterapis Terampil 2

14. Nutrisionis Ahli Pertama 8

15. Nutrisionis Terampil 17

16. Okupasi Terapis Terampil 5

17. Penata Anestesi Ahli Pertama 4

18. Perawat Ahli Pertama 72

19. Perawat Terampil 204

20. Perekam Medis Ahli Pertama 6

21. Perekam Medis Terampil 22

22. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama 6

23. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil 26

24. Psikolog Klinis Ahli Pertama 1

25. Radiografer Terampil 5

26. Refraksionis Optisien Terampil 2

27. Teknisi Elektromedis Ahli Pertama 1

28. Teknisi Transfusi Darah Terampil 1

29. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama 28

30. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama 8

31. Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil 10

32. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama 3

33. Terapis Gigi dan Mulut Terampil 10

34. Terapis Wicara Terampil 3

PPPK Teknis : 270

1. Analis Hukum Ahli Pertama 2

2. Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Pertama 1

3. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama 2

4. Arsiparis Ahli Pertama 5

5. OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL 23

6. Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Terampil 1

7. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama 3

8. Penata Laksana Jalan dan Jembatan Pemula 2

9. Penata Laksana Jalan dan Jembatan Terampil 2

10. Penata Laksana Sumber Daya Air Pemula 2

11. Penata Layanan Operasional 64

12. Pengadministrasian Perkantoran 48

13. Pengawas Alat Dan Mesin Pertanian Ahli Pertama 1

14. Pengelola layanan Operasional 9

15. Pengelola Trantibum 4

16. Pengelola Umum Operasional 13

17. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama 9

18. Penyuluh Pertanian Ahli Pertama 20

19. Perencana Ahli Pertama 7

20. Pranata Komputer Ahli Pertama 6

21. Pranata Komputer Terampil 6

22. Pranata Trantibum 40

Dalam pengumuman itu Pemkab juga mengumumkan Kategori Pelamar yang bisa melamar pada Seleksi PPPK Tahun 2024 ini sebagai berikut:

1. Eks TKH-II

2. Tenaga Non ASN adalah:

– Pegawai Non ASN yang terdata pada Database Tenaga Non ASN BKN dan Aktif Bekerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.

– Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) Tahun terakhir secara terus menerus.

Bagi Kriteria Pelamar Jabatan Fungsional Guru adalah Sebagai berikut:

1. Pelamar Prioritas

2. Eks THK-II

3. Guru Non ASN

– Pegawai yang terdaftar pada pangkalan

Database BKN yang aktif mengajar pada Instansi Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal

– Guru Non ASN disekolah Negeri yang terdaftar pada DAPODIK dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semestes secara terus menerus di instansi mengajar saat mendaftar.

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru

Untuk pelamar prioritas JF Guru dari luar instansi, disyaratkan memiliki surat izin melamar dari Pimpinan Instansi/Lembaga/yayasan.

Dan untuk Tenaga Non ASN tersebut hanya dapat melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja pada saat mendaftar, yang artinya Formasi PPPK ini di khususkan untuk Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.

Apabila Pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Sekda Madina Alamulhaq Daulay menyampaikan waktu Pembukaan Lowongan Pendaftaran Seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal menunggu Jadwal Resmi dari Badan Kepegawaian Negara yang diperkirakan dalam waktu dekak akan dibuka

” Setiap Tenaga Non ASN/Honor di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal untuk mempersiapkan diri untuk seleksi PPPK ini,”pesannya. (Putra)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here