Pemkab Madina Surati Kemenpan RB Soal Penggkatan PPPK Tanpa Tes di 2024

0
21
Kepala BKPSDM Madina Abdul Hamid

Mandailing Natal.prioritas.co.id – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) menyurati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) soal pengakatan Pegawai Non ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Tahun 2024 tanpa test.

Surat nomor 800/36/76/BKPSDM 2023 tertanggal 28 desember itu perihal permohonan pengakatan pegawai Non ASN menjadi PPPK tahun 2024 tanpa test itu ditandatangani langsung Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution.

Adapun isi surat itu yakni Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pada Bab XIV Ketentuan Penutup menyebutkan bahwa “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024”.

Berdasarakan ketentuan Undang-Undang tersebut Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal bermohon kepada Bapak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia kiranya Pegawai Non ASN yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal saat ini dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Tahun 2024 secara langsung tanpa melalui Seleksi Penerimaan.

Besar Harapan kami hal tersebut dapat terpenuhi mengingat Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal masih membutuhkan Pegawai dan dapat kami sampaikan juga bahwa Pegawai Non ASN yang ada saat ini sudah mengabdi cukup lama kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.

Kepala BKPSDM Madina Abdul Hamid membenarkan pemerintah Madina telah mengirimkan surat ke Menpan RB terkait permohonan pengakatan pegawai Non ASN menjadi PPPK tahun 2024 tanpa melalui seleksi.

“Surat permohonan itu sudah dilayangkan ke Menpan RB yang di tandatangani langsung Bupati , hal ini kita lakukan mengingat masih banyaknya pegawai non ASN yang sudah mengabdi tepi belum diangkat menjadi PPPK,”sebutnya.

Hamid berharap dukungan semua pihak agar Menpan RB merealisasikan permohonan ini, sehingga pegawai non ASN yang sudah lama mengabdi bisa diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024 mendatang tanpa test. (putra)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here