Mandailing Natal, Prioritas.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) setujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2022.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Madina yang ditandatangani Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution dan Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi dengan Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis, dan Wakil Ketua DPRD Harminsyah Batubara pada rapat paripurna persetujuan bersama terhadap Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2022, jum’at sore (30/9/2022).
Selain dihadiri Bupati dan wakil Bupati Madina, rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis didampingi Wakil Ketua Harminsyah Batubara, juga dihadiri Forkopimda Madina, kepala Opd Madina.
Sebelum Ranperda P-APBD disetujui bersama, terlebih dahulu Ketua DPRD Madina mempersilahkan perwakilan Badan anggaran (Banggar) untuk menyampaikan hasil rekomendasi rapat-rapat Banggar dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution, menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Madina atas tanggung jawab dan komitmen bersama dalam proses pembangunan daerah dengan disetujuinya Ranperda Perubahan APBD 2022.
“Penyusunan Ranperda Perubahan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Madina yang merupakan prioritas dan tertuang dalam kebijakan umum perubahan APBD dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2022,”sebutnya.
Dalam pidato tersebut Sukhairi menyampaikan gambaran umum pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah P-APBD 2022 yang telah disetujui.
Seperti pendapatan daerah disepakati sebesar Rp 1.622.439.803.865 yang bersumber dari pendapatan Asli daerah sebesar Rp 110.771.193.487. Dan dana transfer disepakati sebesar Rp 1.495.139.831.632, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah disepakati sebesar Rp 16.528.778.746.
Pada belanja daerah disepakati sebesar Rp 1.741.937.114.097 yang terbagi pada belanja operasional sebesar Rp 1.137.778.767.707, Belanja Modal sebesar Rp 215.546.307.227, sedangkan belanja tidak terduga sebesar Rp 23.815.808.000. Dan belanja transfer sebesar Rp 364.796.231.163
Bupati menjelaskan dari total rencana pendapatan dan belanja daerah, maka APBD ini terjadi selisih kurang antara rencana pendapatan dengan rencana belanja daerah sebesar Rp 119.497.310.232.
“Disamping defisit belanja, pengeluaran pembiayaan pada rancangan APBD tahun anggaran 2022 disepakati Rp 14.500.000.000, sehingga selisih kurang yang merupakan defisit anggaran dan pengeluaran pembiayaan akan ditutup dari penerimaan pembiayaan yaitu penerimaan yang berasal dari komponen penerimaan sisa lebih sebesar Rp 133.997.310.232 sehingga struktur APBD 2022 ini menganut anggaran berimbang atau zero defisit,”jelas Bupati.
Bupati menyebutkan, Ranperda tentang APBD 2022 yang telah disetujui bersama ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumut untuk dilakukan evaluasi. (putra)