Prioritas.co.id, Lahat –Pemerintah Kabupaten Lahat menggelar rapat pertemuan kembali terkait dugaan sengketa lahan antara Masyarakat Desa Purwaraja dengan PT Lonsum, bertempat di Oproom Pemkab Lahat, Senin (14/10/2019).
Rapat pertemuan tersebut menindak lanjuti hasil tinjauan sebelumnya di lahan usaha II PT Lonsum TBK oleh tim penanganan sengketa lahan SP.4 Palembaja Desa Purwaraja, Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.
Kuasa Hukum Masyarakat Desa Purwaraja, Sujoko Bagus SH mengatakan bahwa sudah 35 kali pertemuan, mengadakan rapat terkait sengketa lahan, Namun belum juga ditemukan titik temu persoalan ini.
“Permasalahnya masyarakat di lahan 165 hektar, yang menjadi sengketa diantaranya :
Lahan tersebut di luar HGU, Lahan tersebut masuk wilayah Desa Purwaraja SP.4 Palembaja dan wilayah tersebut masuk dalam wilayah Tranmigrasi”, Kami minta diselesaikan kata Joko .
Kades Purwa Raja Hadi Tolu mengharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Lahat dapat menyelesaikan masalah ini, kami masih menunggu hasilnya dan apapun itu keputusannya harapan kami berpihak ke masyarakat .
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lahat Ir. H. Ismail Hanafi, MTP mengatakan bahwasannya tertera dalam sertifikat, HGU tidak mencantumkan Desa Purwarja.
“Dulunya kami tidak dilibatkan, taunya kami persoalan ini ketika ada menyangkut transmigrasi,” ungkapnya .
Sekda Kabupaten Lahat Januarsyah Hambali SH MM mengatakan bahwa Desa Purwaraja tidak termaksud izin rekomendasi.
“Jelas dari pihak BPN yang mengeluarkan HGU, dan HGU yang yang diberikan, diluar dari Desa Purwaraja atau berdampingan Desa Purwaraja,” ungkap Sekda.
Sekda memerintahkan pihak terkait untuk menyampaikan kepada kanwil BPN Palembang, terkait izin lokasi yang baru di kawasan tersebut. “Permasalahan lahan ini harus kita telusuri ke absahannya.” ujarnya .
Rapat selanjutnya, akan memanggil pihak PT Lonsum dan seluruh pihak terkait serta menyiapkan berkas berkas yang lengkap ” tukas Sekda.
Tampak hadir di pertemuan itu Sekda Lahat Januarsah Hambali SH.MH, Kepala BPN Lahat, Camat Gumay Talang, Camat Kikim Timur, SKPD, Tim Kuasa Hukum Masyarakat Desa Purwareja dan Kades Purwareja .(EY)