Pemkab dan DPRD Madina Setujui Bersama Ranperda Tentang Pajak dan Retrebusi Daerah

0
31
Mandailing Natal.prioritas.co.id – Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) setujui bersama rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak dan retrebusi daerah Madina

Persetujuan itu diambil pada Rapat Paripurna pengambilan persetujuan dan pendatanganan nota kesepakatan bersama terhadap Ranperda yang dipimpin Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis didampingi Wakil Ketua Erwin Nasution, rabu (29/11/2023).

Paripurna itu dihadiri Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, unsur Forkopimda, Asisten, para staf ahli dan kepala Opd Madina. Dan di hadiri 28 Anggota DPRD Madina.

Dalam pidato Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution yang dibacakan Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi nasution menyampaikan Ranperda Madina tentang pajak dan retrebusi daerah merupakan tindak lanjut atas ditetapkanya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Undang-undang ini mengamanahkan seluruh jenis pajak dan retrebusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retrebusi di Daerah,”jelasnya.

Ia menyebut, Raperda tentang pajak dan retrebusi daerah bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dan retrebusi daerah sebagai komponen pendapatan asli daerah (PAD).

“Ranperda tentang pajak dan retrebusi yang tidak sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah otomatis akan di cabut,”jelasnya.

Dengan ditetapkannya Ranperda itu, Atika menyampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Madina. (putra)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here