P.sidimpuan.prioritas.co.id – Seorang pria berinisial BMTS (42) dicokok Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan karena kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu. Penangkapan itu tepat di Jalan Sutoyo kawasan Rambin Kelurahan Bincar, kecamatan Padangsidimpuan utara, Kota Padang Sidimpuan, Jumat (02 Februari 2024), siang kemarin.
Dari hasil penggeledahan, Tim Sat resnarkoba polres Padangsidimpuan berhasil menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 Paket plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu berikut 1 Unit HP merk Xiomi warna gold.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar SH,minggu (4/01/2024) menjelaskan jika perburuan terhadap pengedar narkotika ini telah berlangsung secara maraton dan intensif.
“sebelum penangkapan Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi sabu-sabu di kawasan rambin menindak lanjuti hal itu Kemudian personil langsung di terjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, “pungkas Kasat.
AKP Jasama membeberkan, saat di lokasi Personil melihat Seorang pria di ketahui berinisial BMTS dengan gerak gerik mencurigakan Saat bersamaan kehadiran Polisi ternyata di ketahui Pelaku ,kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti 1 paket Narkotika golongan 1 jenis sabu di saku baju depan milik Pelaku, Terang AKP Jasama.
Selanjutnya tambah kasat Resnarkoba, saat di interogasi pelaku yang tercatat warga jalan kartini kecamatan Padangsidimpuan Selatan itu mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya dan mendapatkannya dari seseorang berinisial Z saat ini masih dalam penyelidikan Polisi.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan dan proses Hukum.
“Pasal yang kami kenakan untuk Pelaku tersangka yakni Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” tutup AKP Jasama H sidabutar. (Sabar)