P.sidimpuan.prioritas.co.id – Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kota Padangsidimpuan propinsi Sumatera Utara Seakan tak pernah ada habisnya walupun pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku sering dilakukan kepolisian setempat.
Terbukti mengawali Tahun 2024 Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali menangkap Seorang Pria berinisial MKH (33) karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu di Jalan Sudirman Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Rabu (3 Januari 2024) malam.
Kasat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H sidabutar SH, Kamis (4/1/2024) malam ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini tersangka MKH yang tercatat Warga jalan Mangga Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan berikut barang bukti narkoba jenis sabu, sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna proses selanjutnya,” ungkap AKP Jasama.
Kasat Resnarkoba mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Sudirman Kelurahan .Wek II Kec. Padangsidimpuan Utara sering terjadi transaksi dan dugaan tindakan pidana narkotika jenis sabu-sabu, ujar Kasat.
Berdasarkan informasi itu, tambah AKP jasama Sidabutar, tim Satres Narkoba Polres yang di pimpin kanit 1 Ipda Dilwan Hasibuan melakukan penyelidikan dan Saat tiba di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan dan langsung diamankan.
Kepada petugas Pria itu mengaku berinisial MKH. Petugas langsung melakukan penggeladahan Alhasil dari pria itu petugas menemukan 2 bungkus plastik klip transfaran di genggaman tangan kirinya diduga berisi Narkotika jenis Shabu seberat bruto 0,34 gram.
Tak sampai disitu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya 1 buah kaca pirex.bersama 1 jarum suntik, pungkasnya.
Saat di introgas petugas,lanjut Kasat Pelaku mengaku bahwa Shabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial JR di Kampung Selamat, Kelurahan Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Kemudian Petugas melakukan pengembangan dan pengejaran ke tempat JR namun sudah lebih awal melarikan diri.
“Akibat perbuatannya kini Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ” jelasnya. (Sabar)