Pemilik Sabu 2,1 Kg di Anambas Akhirnya Tertangkap

0
127
Polres Kepulauan Anambas saat Konferensi Pers Pengungkapan Narkoba 2 KG di Mapolres Anambas.

Anambas,prioritas.co.id – Sat Narkoba Polres Kepulauan Anambas menangkap 2 (dua) orang dengan Inisial (RA) dan (JK) yang merupakan tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor (Brutto) kurang lebih 2,1 Kg yang jika di Rupiahkan senilai 4,3 Milliar. Penangkapan kedua tersangka tersebut di kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas pada Jumat 17 Desember lalu.

Kapolres Kepulauan Anambas, Syafrudin Semidang Sakti S.I.K menjelaskan, Sebelumnya Tim Satresnarkoba Polres Anambas melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat di Kecamatan Jemaja, setelah kurang lebih sebulan dilakukan penyelidikan, maka pada hari Jum’at, 17 Desember kemarin, Tim Satresnarkoba berhasil menangkap 2 orang di Hotel Miranti, kamar 214.

“Dalam proses penangkap itu kami dapat laporan dari masyarakat dalan langsung melakukan penggeledahan kepada tersangka RA pada Jum’at 17/12 di penginapan Miranti dan disaksikan langsung oleh manager penginapan dan tokoh masyarakat,” jelas Syafrudin Semidang Sakti S.I.K dalam Konferensi Pers di halaman Mako Polres Anambas, Senin (20/12/2021).

Kemudian, ia juga mengatakan dalam proses interogasi kepada tersangka RA, terdapat 1 satu tersangka dengan inisial JK dan langsung melakukan penggeledahan di Desa landak Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Dari hasil interogasi kami terhadap Tersangka RA, tenyata muncul satu lagi tersangka JK dan penggeledahan di sebuah pondok kayu di perkebunan Desa landak,” katanya.

Dari hasil tangkapan tersebut pihak Sat Narkoba Polres Kepulauan Anambas menyita barang bukti dari tersangka RA (40) dua bungkus Narkotika jenis Sabu-sabu seberat kurang lebih 1053 gram dan 1043 gram, 2 handphone merek Samsung J1 dan Oppo, satu buah tas hitam ukuran besar, 63 lembar uang pecahan 100 ribu rupiah dan 27 lembar uang pecahan 50 ribu rupiah.

Sementara itu tersangka JK (49) dengan barang bukti satu bungkus kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,49 gram, 1 bungkus kotak rokok sampurna merah, 1 unit timbangan Digital 5 kg, 9 buah mancis, 1 bungkus kotak roko sampurna evolusion dan 2 handphone Nokia tipe 105, dan Vivo.

Atas perbuatan tersebut kedua tersaka akan di kenakan pasal berlapis dengan ancaman minimal 6 tahun kurungan penjara dan maksimal seumur hidup.

Syafrudin mengatakan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman dari 2 tersangka tersebut guna penyelidikan lebih lanjut. (Edo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here