Anambas, Prioritas.co.id – Julius salah seorang Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), Julius, pemilik lahan yang dikeruk oleh oknum kontraktor PT. SIC (Subota International Contractor) pada tahun 2016 lalu untuk pembangunan landasan pacu Bandara Letung Kabupaten Kepulauan Anambas menempuh jalur hukum.
Beliau menyampaikan dugaan pengerukan lahan milik yang berada di luar Bandara Letung kepada aparat penegak hukum guna mencari keadilan dan kebenaran.
“Pengerukan lahan ini terjadi pada tahun 2016 lalu oleh oknum kontraktor,saya pemilik lahan berkoordinasi dan menyampaikan kepada Kasatpel Bandara Letung, bahwa itu lahan saya. Bahkan sempat ada tawaran mediasi untuk membahas pengerukan lahan,” kata Julius di luar Bandara Letung, Minggu (18/11/2018).
Julius mengatakan, selama dua tahun,terhitung sejak 2016 hingga 2018,lahan itu sekitar 3 hektar dan menunggu itikad baik dari oknum kontraktor tersebut. Namun tak kunjung direspon. “Saya akan lanjutkan ke ranah hukum, karena saya merasa dipermainkan,” kata Julius dengan nada kesal.
Julius menguraikan, sebagai perwakilan rakyat di lembaga legislatif Anambas, dirinya telah meredam permasalahan tersebut demi kelancaran pembangunan Bandara Letung.
“Itu alasan saya sehingga saya tidak berkoar-koar pada saat pengerukan. Bahkan saya tidak mempersoalkan sekitar 500 meter2 lahan saya yang berada di dalam bandara belum dibayarkan karena administrasinya belum lengkap,” terang Julius anggota DPRD KKA itu.
Dijelaskan, pihaknya sangat dirugikan terkait pengerukan tersebut. Bahkan dampak pengerukan itu membuat sebagian lahannya menjadi aliran sungai.
“Saya menduga pengerukan itu juga untuk memanfaatkan pasir yang diperkirakan mencapai 25.000 meter2. Kalau disini harga pasaran pasir sekitar Rp 200.000/meter kubik, kalau dikalikan 25.000 meter kubik, maka kontraktor bisa hemat sekitar Rp 5 miliar,” duganya.
Pada saat Julius mendampingi Komisi III DPRD KKA meninjau lokasi pengerukan lahan di luar bandara yang didampingi KASATPEL (Kepala Satuan Pelaksana) Bandara Letung, Ariadi Widiawan, yang diketahui sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan landasan pacu Bandara Letung mengaku tidak tahu-menahu terkait galian tersebut.
“Setahu saya di sana memang ada aliran sungai kecil. Karena ada genangan air, dilakukan pelebaran aliran sungai untuk keselamatan Bandara Letung,” ucapnya.
Ariadi menegaskan bahwa pada saat penimbunan landasan pacu Bandara Letung, kontraktor boleh mengambil material yang berada di dalam bandara. “Istilahnya itu material onside. Dan dalam Rencana Anggaran Bangunan (RAB) tidak ada pembelian pasir yang ada hanya biaya angkut pasir,” terangnya seraya mengakui dirinya tidak memiliki dokumen RAB pada saat diminta oleh Anggota Komisi III DPRD. Seminggu lalu, perwakilan yang mengaku dari Managemen PT Subota International Contraktor (PT SIC), Sonny membantah pihaknya mencuri pasir dari lahan Julius. (SES)