Prioritas.co.id, Jember – Sejumlah 668 warga atau ahli waris tanah Ketajek sepakat untuk memilih calon ketua Koperasi Tani Ketajek makmur, harus orang yang terdaftar dalam ahli waris dan terverivikasi di SK Bupati Jember.
Para ahli waris tanah ketajek yang terbagi dari dua Desa Pakis dan Suci di Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, berdasarkan keputusan kepala inspeksi Agraria jawa timur nomor 1/Agr/Xl/122/HM/thn 1964, dan berdasarkan keputusan Bupati Jember nomor 188.45/161/013/188.45/161/013/2013 tertanggal 20 februari 2013, tentang Disvestasi dan penyerahan tanah ketajek kepada 668 ahli waris dengan prosedur Hiba melalui Koperasi Ketajek Makmur dan pelaksanaan tersebut telah diterima oleh saudara Suparjo.
Sehubungan dengan ketua koperasi tersebut yaitu saudara Suparjo telah dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan Tipikor surabaya, maka ahli waris tanah ketajek sepakat untuk mengadakan Rapat Luar Biasa (RLB) untuk menentukan siapa yang layak sebagai pengganti saudara Suparjo sebagai pemimpin koperasi tani Ketajek Makmur yang baru.
Menurut Untung salah satu ahli waris mengatakan, ” Rapat luar biasa harus segera dilaksanakan, karena mengingat saudara Suparjo telah dijatuhi pidana oleh pengadilan tipikor surabaya, maka kami para ahli waris sepakat untuk memilih ketua atau pemimpin koperasi tani ketajek makmur”, ucapnya.
Untung menjelaskan lebih dalam ” yang menjadi ketua atau pemimpin koperasi tani ketajek makmur yang akan datang harus orang yang tegas dan jujur, yang termasuk dalam daftar ahli waris dan telah diverifikasi di SK bupati jember, Jadi kalo orang yang bukan ahli waris tidak boleh jadi ketua di koprerasi tani ketajek makmur, dan harus orang yang betul betul ahli waris yang terverifikasi” jelasnya.
Laili salah satu dari ahli waris menyampaikan, ” bahwa Rapat luar biasa (RLB) harus secepat nya digelar, dan kami para ahli waris tidak mau gagal untuk yang ketiga kalinya dalam menetapkan ketua atau pemimpin Koperasi Tani Ketajek Makmur, untuk itu yang akan menjadi pemimpin koperasi tani ketajek makmur ini harus orang yang tercatat dalam daftar ahli waris yang terverifikasi, tidak boleh orang luar, maka dari itu kami 668 ahli waris berharap kepada Pemerintah Kabupaten Jember atau dinas terkait, untuk mendukung jalan nya Rapat luar biasa (RLB) ini yang secepatnya akan di gelar dengan tujuan didalam rapat tesebut adalah pemilihan ketua yang baru bagi petani ketajek makmur.
Dan siapapun yang terpilih menjadi pemimpin koprasi tani ketajek makmur, kami berharap kepada dinas terkait untuk dukungan nya, karena masyarakat atau ahli waris yang terverifikasi ingin mengelola lahan tersebut sesuai dengan keputusan SK no 188.45/161/013/2013, dengan tenang, tidak ada gangguan atau masalah lagi di kemudian hari, dan siapapun yang menjadi ketua terpilh nanti harus mendengar kan aspirasi atau pendapat pengurus pendiri koprasi tani ketajek makmur demi kebaikan kedepan nya, jangan sampai terulang kembali seperti ketua koperasi yang dulu” pungkasnya. (M.lil)