Prioritas.co.id Lumajang– Dalam rangka pengisian anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Lumajang untuk masa bhakti 2021-2025, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dengan ini kami Panitia Pemilihan Anggota
Dewan Pendidikan Kabupaten Lumajang mengundang masyarakat Kabupaten Lumajang yang telah memenuhi syarat yang ditentukan agar mendaftarkan diri untuk mengisi anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Lumajang masa bhakti 2021-2025 melalu pemilihan terbuka yang akan dilaksanakan oleh Panitia Pemilhan.
Hasil pemilihan diharapkan akan menghasilkan anggota Dewan Pendidikan yang memiliki integritas dan keunggulan guna mewujudkan masyarakat pendidikan yang hebat dan bermartabat.
A. PERSYARATAN:
1. Membuat surat lamaran
2. warga Kabupaten Lumajang dibuktikan dengan foto copy KTP
3. TIdak dalam status tersangka tindak pidana oleh aparat penegak hukum
4. Menyertakan Daftar Riyawat Hidup (Curiculum Vitae)
5. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keberangan dari RumahSakit Pemerintah
6. Mendapat rekomendasi dari organisasi pendidik/organisasi profesi lain/organisasi Kemasyarakatan
7. Menyertakan pas photo terbaru.
B. KETENTUAN PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dimulai pada tanggal 22 – 26 Februarl 2021 yang dumumkan melalui situs Web Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan alamat www.lumajangkab.go.id dan http://dindik.lumajangkab.go.id serta media massa Lumajang Vision, Radio
Suara Lumajang, Radar Semeru.
2. Waktu Pendaftaran
a. Hari Kamis pukul 08.30-13.00 WIB
B.Hari Jum’at pukul 08.30-10.00 WIB
3. Tempat Pendaftaran
Sekretariat Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Lumajang di Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang Kawasan Wonorejo Terpadu (KWT) Tilp.
(0334) 881804- Fax. (0334) 890272
4. Surat lamaran ditujukan kepada :
PANITIA PEMILIHAN ANGGOTA DEWAN PENDIDIKAN KABUPATEN LUMAJANG
dengan alamat Dinas Pendidikan Kawasan Wonorejo Terpadu (KWT) Tip. (0334) 881804- Fax. (0334) 890272 Lumajang.
Dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut
a. Surat lamaran yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai
Rp.10.000,00;
b. Foto copi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisir pihak berwenang
(desa/kecamatan/dispendukcapil);
C. Surat Pernyataan tidak dalam status tersangka tindak pidana oleh aparat
penegak hukum di atas materai Rp.10.000,00;
d. Daftar Riwayat Hidup (Curiculum Vitae);
e. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;
f. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Pendidik/Organisasi Profesi Lain Organisasl Kemasyarakatan;
9.Pas photo terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
D. KETENTUAN LAIN-LAIN
Berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan
ketentuan yang dipersyaratkan;
Proses pemilhan Ini tidak dipungut dan/atau dikenakan biaya;
Informasi pemilihan akan disampaikan melalui situs Web Pemerintah Kabupaten Lumajang www.lumajangkab.go.ld dan http://dindik.lumajangkab.go.ld;
Kelalalan pelamar tidak menglikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab yang bersangkutan;
Berkas yang masuk panitia menjadi milik panitia;
6. Apabila dikemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan yang tidak benar, maka Penita Pemilhan Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Lumajang berhak membatalkan hasil permilinan, Keputusan panitia pemilihan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan apabila ada kekeliruan dalam pengumuman in, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.(Rhm/Dum)