Pemerintah Resmi Cabut 2.078 Izin Tambang Mineral dan Batu Bara

0
60

Jakarta,Prioritas.co.id – Pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam. Hal itu dikatakan Presiden Jokowi di Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara, kata Jokowi, terus dievaluasi secara menyeluruh.

“Karena itulah, hari ini pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja,” tegas Jokowi.

Di samping itu, hari ini pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Jokowi menambahkan, pemerintah telah mencabut Hak Guna Usaha perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare. Sebanyak 25.128 hektare di antaranya milik 12 badan hukum, dan 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

“Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut,” sebut Jokowi.

Namun di saat yang sama, pemerintah justru memberi kesempatan bagi kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

“Indonesia terbuka bagi para investor dengan rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” tukas Presiden Jokowi. (Anton)

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here