Pemerintah Diminta ‘Putihkan’ IMB Gedung Walet

0
162

Prioritas.co.id.muba – Pemerintah daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diminta putihkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sarang burung walet. Pasalnya, usaha penangkaran sarang burung walet merupakan salah satu sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ikut mendongkrak Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muba, sementara disisi lain sebagian besar bangunan tersebut belum dilengkapi dokumen sesuai aturan dan perizinan yang berlaku.

Hal ini diungkapkan, Ketua Umum DPP LSM Pengawasan Pembangunan – Reformasi Independen (PP-RI), Idham Zulpikri, menanggapi keresahan sejumlah pengusaha walet di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Senin (18/7/2022). Menurut dia, pemutihan IMB merupakan salah satu solusi untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah melalui pajak sarang burung walet.

“Mereka merasa enggan memberikan kontribusi maksimal karena disisi lain usaha yang mereka geluti masih di zona abu abu karena belum lengkap dari sisi perizinan. Jika diputihkan saya yakin pajak walet akan memberikan kontribusi yang besar dalam mendongkrak PAD Muba, ” kata Idham Zulpikri.

Idham mengingatkan pemerintah untuk tidak bersikap apriori dalam memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut. Karena hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya terhadap sejumlah pengusaha walet disejumlah kecamatan di Muba penyebab terjadinya hal tersebut bukanlah unsur kesengajaan, melainkan ketidak tahuan akan proses pengajuan perizinan usaha tersebut.

“Sebagian besar mereka tidak tahu kalau usaha penangkaran walet tersebut ada izinnya. Sementara disisi lain, ada yang iseng atau coba coba,”ujarnya.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Banyuasin, Haryadi Karim SE M Si, target Pendapatan Asli Daerah, Muba tahun ini sebesar Rp 387 Miliar yang mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp286 Miliar dimana didalamnya terdapat target pendapatan pajak daerah sebesar Rp 90 miliar yang meningkat dari tahun sebelumnya Rp 80 miliar.

“Pajak sarang burung walet merupakan salah satu komponen dari 11item pajak daerah yang besarannya dipungut 10 persen. Hal ini berdasarkan Perda nomor 09 tahun 2010 tentang pajak sarang burung walet dan telah diundangkan dalam lembaran daerah nomor 64 tahun 2010, ” kata Haryadi saat dijumpai diruang kerjanya, Senin (18/7/2022).

Ia menegaskan, pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.

“Jadi perlu diingat akan ada sanksi hukum bagi yang tidak mematuhinya,” imbuhnya.

Ia tidak menampik masih rendahnya kesadaran pengusaha walet dalam membayar pajak waletnya. Dan ia berharap seiring berjalannya waktu hal ini dapat meningkat dan memberi kontribusi maksimal terhadap pendapatan pajak di bumi Serasan Sekate.

Dikatakannya, Muba merupakan salah satu daerah yang potensi pajak sarang burung waletnya termasuk signifikan di antara kabupaten lain di Indonesia seperti , Kabupaten Kotawaringin Timur-Kalimantan Tengah, Kabupaten Kebumen-Jawa Tengah, Kabupaten Muaro Jambi-Jambi, dan Kota Semarang-Jawa Tengah.

“Apabila potensi sarang burung walet dibarengi dengan proses pengambilan dan/atau pengusahaan secara signifikan, maka dipastikan mampu mendorong peningkatan pendapatan asli daerah,” paparnya.

Ia juga tidak menampik pemutihan IMB gedung walet akan menjadi suatu solusi keluhan sejumlah pengusaha walet. Namun hal tersebut perlu kajian dan mekanisme dalam pelaksanaannya melalui stakeholder terkait terutama Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Muba selaku pihak yang paling berkompeten dalam hal ini.

“Pemutihan IMB gedung walet bisa saja menjadi salah satu solusi bagi perizinan usaha tersebut,” tukasnya.

Disinggung target pendapatan pajak walet tahun ini, Haryadi mengatakan, pendapatan pajak walet ditargetkan sebesar Rp 320 juta dimana sudah terealisasi sebesar Rp 98.375.000 atau 30,74 persen.Dan ia menghimbau kepada pengusaha walet yang belum membayar kewajibannya agar segera merealisasikannya demi untuk pembangunan dan kemajuan kabupaten Muba.

“Pajak adalah kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara, untuk itu bayarlah kewajiban tersebut agar terhindar dari sanksi hukum,” kata Haryadi mengakhiri, (Dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here