Tanjungpinang,prioritas.co.id – Belum lama ini Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah menghentikan penyelidikan dugaan kasus korupsi TPP ASN walikota dan wakil walikota Tanjungpinang.
Perihal dugaan tindak pidana korupsi menggunakan dasar perwako Tanjungpinang nomor 56 tahun 2019 transfer umum, dana alokasi umum tahun 2021.
Dugaan membuat kebijakan perwako tentang tambahan penghasilan pegawai (TPP) oleh walikota dan wakil walikota Tanjungpinang yang menguntungkan dirinya sendiri.
Hal itu terungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan ternyata tidak ditemukan peristiwa pidana.
Dari hasil penyelidikan yang ditemukan adalah masalah prosedur yang bersifat administrasi sehingga penyelidikan dihentikan dan belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Muksin sebagai tokoh agama dan ketua Forum Mubalik (FM) Tanjungpinang menginginkan pemerintahan ini berjalan dengan baik dan kondusif tidak saling mencari kesalahan (Tajassus) satu sama lain, siapapun yang jadi pemimpin harus kita dukung.
“Kami mengapresiasi kinerja Kejati terkait pemberhentian penanganan kasus TPP ASN tahun 2021 wali kota dan wakil walikota yang sudah mengambil langkah yang benar secara hukum dan selaku warga negara yang baik sebaikanya harus menghargai putusan tersebut,” ungkap Muksin, Sabtu (26/3/22).
Muksin juga menegaskan dan menginginkan pemerintahan ini berjalan dengan baik dan kondusif. Sangat mengapresiasi kinerja dari aparat penegak hukum yang sudah memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel dan terbuka kepada masyarakat.
“Harapan kami pemerintah saat ini berjalan dengan kondusif sehingga berimbas baik kepada masyarakat kota Tanjungpinang pada umumnya ” pungkasnya. (dewi)