Pemasangan Plang di Pasar BUMpekon Banyu Urip Banyumas Sulut Kemarahan Warga

0
1971

 

Like Video ☝️

Prioritas.co.id, Pringsewu – Pemasangan plang papan nama di komplek pasar Bumdes, pekon Banyu Urip, kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, berlangsung ricuh, Jumat (13/3/20).

Puluhan pedagang bersama masyarakat tak terima ketika salah satu warga setempat yang berupaya memasang plang papan nama beserta sepanduk bertuliskan ” Tanah Ini Milik Sah Yeri Subian Seluas 828 melalui putusan pengadilan negeri kota agung yang telah di inkrah” yang dilakukan oleh Yeri Subianto bersama kuasa hukum.

Beruntung puluhan anggota Koramil dan polsek Sukoharjo polres Pringsewu cepat tiba di lokasi dan menetralisir suasana sehingga dalam kericuhan tersebut tidak sempat menimbulkan baku hantam.

Kepala pekon Banyu Urip Edi Suyanto mengatakan, kejadian bermula saat dilakukannya pemasangan plang oleh Yeri Subianto bersama kuasa hukumnya (Lawyer), atas tanah yang dikelola oleh Desa melalui badan usaha milik pekon (BUMpekon) yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik Yeri Subuanto yang telah dimenangkan melalui putusan pengadilan tetapi warga dan pedagang hanya terima diam.

” Saat dilakukan pemasangan plang, semua pedagang hanya diam. Ketika Yeri Subianto beserta kuasa hukumnya secara langsung meminta agar semua para pedagang yang berjualan di pasar yang telah dipasang plang tersebut untuk mengukut barang dagangannya dan meminta para pedagang untuk mengosongkan lokasi tersebut, disitulah tindakan yang mereka lakukan sepontan menyulut kemarahan warga sekitar khususnya para pedagang yang berjualan ditempat itu, ” terang Edi Suyanto.

Lebih lanjut Edi mengatakan, tanah tersebut memiliki sertifikat tua-tua kampung sejak dulu, ” sebelum pekon Banyu Urip, tanah tersebut dulunya masih masuk wilayah banyumas yang Alhamdulillah kami punya tanah untuk pengadaan pasar itu, “jelas Edi Suyanto.

Atas kejadian tersebut, ahirnya pada hari itu pula dilakukan kesepakatan secara tertulus di pekon, agar Yeri Subianto tidak lagi melakukan perbuatannya, ” kesepakan secara tertulis dan ditandatangani oleh Yeri dan kuasa hukumnya bahwa tidak akan lagi melakukan hal serupa, dilakukan di kantor pekon Banyu Urip dan langsung disaksikan anggota TNI-Polri beserta puluhan warga. ” tambah Edi Subianto. (Davit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here