Pemain Narkoba asal Gunung Haji Kena Ringkus

0
105

 

Prioritas.co id, Pringsewu – Seorang bandar narkoba jenis sabu bernisial FE als Fendi (35) berhasil diamanakan tim cobra sat narkoba polres pringsewu pada Selasa (12/1/2021). Selain itu petugas juga turut mengamankan seorang kurir berinisial TM als Buyah (39)

Selain mengamankan kedua pelaku petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu seberat 21,85 gram dan timbangan digital.

Kasat narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menjelaskan kedua pelaku yang berhasil ditangkap di kediaman FE Als fendi (35) di Desa gunung Aji Kecamatan Pubian kabupaten Lampung tengah.

“kedua pelaku kami amankan dirumah pelaku FE, pada Selasa 12 januari 2021 pukul 08.00 wib” ujar kasat narkoba pada kamis (14/1/2021) siang

Ia menjelaskan penangkapan terhadap bandar dan kuriri sabu tersebut merupakan pengembangan atas tertangkapnya pengguna narkotika berinisial ES.

“benar, itu hasil pengembangan tim Sat narkoba dari penangkapan pelaku narkoba berinisial ES oleh petugas Sat lantas Polres pringsewu di jalan Raya Sukoharjo kemarin” ungkap khairul yassin.

Dalam kesempatan itu kasat narkoba menjelaskan bahwa berawal dari pengakuan ES bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku FE, maka kemudian petugas langsung melakukan pengembangan dengan melakukan upaya penangkapan terhadap FE di diwilayah kabupaten lampung Tengah.

“pada saat kami lakukan upaya penangkapan dan penggeledahan dirumah FE kami temukan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat 9,85 Gram, 14 buah plastik klip berisi 7,00 gram sabu, 7 buah plastik klip kosong, 2 (dua) buah plastik klip bekas pakai, 2 buah timbangan digital dan 7 bundel plastik klip kosong”

Kemudian, kata khairul yasin melanjutkan, pada saat petugas tengah melakukan penangkapan terhadap FE kemudian datang pelaku TM yang kemudian langsung kami amankan dan saat dilakukan proses penggeledahan dari saku kantong celananya kami dapatkan barang bukti sabu 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,20 Gram.

“ternyata TM ini merupakan seorang kurir yang biasa disuruh FE untuk mengambil atau mengantarkan pesanan sabu” terang kasat narkoba.

Dalam proses interogasi pelaku FE mengaku menjalani bisnis sabu tersebut sudah sejak 3 bulan yang lalu dan dirinya mengaku bisa mendapatkan keuntungan rata rata 700 ribu rupiah dalam setiap 3 hari.

“FE mengaku menjalani bisnisterlarang tersebut karena tergiur keuntungan besar”

Untuk proses penyidikan lebiah lanjut kemudian pelaku berikut barang bukti kami amankan dan lakukan penahanan di mapolres pringsewu.

“untuk proses hukum lebih lanjut kedua pelaku kami jerat dengan pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*/Iwan/Gani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here