Pelayanan SIM di Tanjungpinang Sementara Ditutup

0
61

Prioritas.co.id, Tanjungpinang – Satuan penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Tanjungpinang menutup sementara pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.

Penutupan layanan itu dilakukan sejak 24 Maret-29 Mei 2020. Atau sampai dengan batas waktu yang ditentukan dan disesuaikan dengan situasi perkembangan.

Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, Anjar juga mengatakan, untuk masyarakat tidak perlu risau, ada perpanjangan waktu bagi SIM yang habis waktu ataupun masa berlakunya dari tanggal 24 Maret hingga 29 Mei 2020, dapat memperpanjangnya nanti pada 29 Mei atau hingga perkembangan situasi kembali normal.

“Ada dispensasinya untuk SIM yang habis masa berlakukannya,” katanya saat dikonfirmasi. (Nur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here