prioritas.co.id PRINGSEWU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMDP) Kabupaten Pringsewu, melaksanakan Pelatihan Aparatur Pemerintah Pekon dalam bidang pengelolaan keuangan pekon melalui siskeudes versi 2.0 Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 di Aula Kecamatan Pagelaran, Rabu, (16/1/2019).
Acara dibuka oleh Assisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andi Wijaya, ST. MM. mewakili Bupati Pringsewu, dalam acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Pringsewu Malian Ayub,SE,MM, Camat Pagelaran, Camat Pringsewu, Kabid Pembangunan dan Pengembangan DPMP, Kepala Pekon Se- Kecamatan Pagelaran dan Kecamatan Pringsewu serta yang dihadiri Narasumber dari BPKP Perwakilan Lampung.
Yang dalam hal ini di hadiri 32 Pekon dari 2 Kecamatan (dengan jumlah Kecamatan Pringsewu 10 Pekon masing-masing 2 orang Sekdes dan Operator Siskeudes beserta 3 orang kecamatan (Sekretaris Camat, Kasi Pemberdayaan dan Satgas Kecamatan) dan Kecamatan Pagelaran 22 Pekon masing-masing 2 orang (Sekdes dan Operator Siskeudes dan beserta 3 orang kecamatan (Sekretaris Camat dan Kasi Pemberdayaan dan Satgas Kecamatan). Dana bersumber dari APBD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Pringsewu.
Andi Wijaya, ST. MM, Assisten I dalam Sambutan dan Arahannya menyampaikan bahwa Kegiatan ini di selenggaraan dalam rangka meningkatkan kemampuan Perangkat Pekon dan Operator Siskeudes dalam Pengelolaan Keuangan Pekon melalui Aplikasi Siskeudes Versi 2.0, sebagai implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dengan tujuan agar Perangkat Pekon dan Operator Siskeudes dapat memahami Aplikasi Siskeudes versi 2.0.
Andi Wijaya menambahkan Pengelolaan keuangan pekon merupakan unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan pekon yang lebih baik dan transparan, oleh karena itu menjadi tugas dan tanggungjawab kita semua baik pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan Pekon, ujarnya.
Lain halnya dengan Malian Ayub selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Pringsewu mengatakan pada saat ini dengan adanya Dana Desa dan Anggaran pekon yang cukup besar maka diperlukannya pengelolaan keuangan pekon/ desa yang lebih baik, tertib, transparan dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan kerugian keuangan pekon.
Oleh sebab itu Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan BPKP Pusat membuat suatu system Aplikasi Keuangan Desa guna mengatasi permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan keuangan Pekon.
Melalui Kegiatan Pelatihan Pengelolaan Keuangan Pekon melalui Aplikasi Siskeudes Versi 2.0 ini diharapkan agar kedepan Pekon lebih tertib dalam pengelolaan keuangan Pekon secara transparan dan akuntabel dan Disiplin Anggaran Sebagaimana komitmen Kabupaten Pringsewu pada Tahun 2019 yang telah mengemplementasikan tata kelola keuangan pekon dengan menerapkan Aplikasi Siskeudes secara online, sehingga dapat tercapai Pengelolaan Keuangan Pekon 100-0-100 (100% Perencanaan yang baik-0% tidak ada kesalahan dalam pelaksanaan-100% pertanggungjawaban benar).
Diharapkan kepada Aparatur Pekon dan Operator Siskeudes dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan penuh tanggungjawab, tutupnya. (Wagiman)