Prioritas.co.id,Sidimpuan – Tim Satreskrim Polres Padangsidimpuan, (Sumut) berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor, Riski Aulia Simatupang alias Pendeta (27) Warga Jalan Serma Lian Kosong Kampung Bukit, Kelurahan Wek I, Kec. Psp Utara Kota Padangsidimpuan. Kamis (11/4).
“Dari hasiL pencurian, Polisi lebih awal mengamankan barang bukti sepeda Motor Yamaha Mio dengan Nomor Polisi BB 4114 FH dari dalam rumah Darwis di jalan MT Haryono Kelurahan. Wek I, Kota Padangsidimpuan yang dititipkan Pelaku. “ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.Ik .MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdi Abdullah SH.
Penangkapan terhadap Pandeta setelah tim opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dan Pelaku spesialis curanmor ini melakukan aksinya sesuai Laporan Polisi No : LP/140/III/ 2019/SU/ PSP, tanggal 23 Maret 2019.
Berkat informasi dari Masyarakat, Tersangka sedang berada di Kawasan Rambin, Kelurahan Bincar, Kecamatan Psp Utara, Kota Padangsidimpuan dengan mengenakan Kaos salah satu Partai peserta pemilu.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal pun langsung bergegas mengecek kebenaran informasi tersebut, dan ternyata benar, bahwa keberadaan tersangka sedang berada di rumah dan selanjutnya Tim Opsnal pun melakukan penangkapan terhadap tersangka dan selanjutnya membawanya ke Polres Padangsidimpuan untuk di lakukan Penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan, pelaku mengakui semua perbuatannya dan saat ini terhadap pelaku masih dilakukan pendalaman guna pengembangan mengungkap TKP lainnya.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, pungkasnya. (sabar)