Palembang.prioritas.co.id – Pelaku perampokan disertai pemerkosaan Rizaldi als Rizal (29) warga kelurahan Sukajadi kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin di tangkap unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan di desa Asam Kelat kabupaten Lahat.
Rizaldi di tangkap karena telah melakukan perampokan di serta perkosaan terhadap korban KSK (57) seorang IRT warga kelurahan Tanah Mas kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin.
Perbuatan Rizaldi pria lajang tinggi sekitar dua (2) meter dan juga tidak bisa baca tulis karena tidak pernah sekolah dilakukan Minggu (12/05) lalu sekira pukul 16.30 Wib saat korban menjaga toko miliknya sendirian.
“Dirreskrimum polda sumsel Kombes M.Anwar mengatakan, tersangka masuk dari pintu belakang saat suami korban tidak ada, langsung mengancam menggunakan senjata tajam jenis parang lalu tangan dan kaki korban di ikat menggunakan tali tambang. “Ungkapnya.
Kemudian korban di sekap di kamar mandi pintunya di tutup dari luar, lalu pelaku menggeledah toko mengambil uang di laci, selanjutnya korban di ancam untuk menyerahkan uang yang lain.
Setelah mengambil uang sekitar Rp 22 juta pelaku membawah korban ke lantai dua (2) membaringkannya dan memperkosa, namun karena ada suara gedoran orang di lantai satu (1) korban teriak rampok.
“Karena takut pelaku melarikan diri sambil membawa hasil rampokan berupan uang, dan 1 hp, teryata yang datang mengedor rolling door di lantai satu (1) suami korban,” ujar Kombes Anwar saat rilis kamis, (01/08) di Mapolda Sumsel.
Dirreskrimum menjelaskan, tersangka 2005 merupakan resivis kasus cabu terhadap anak di bawah umur telah di vonis 2,6 tahun penjara, motif merampok kenal dan kondisi toko korban sepi berpakain minim karena baru selesai mandi, lanjutnya.
Beberapa barang bukti di amankan diantaranya pakaian korban, 1 golok/parang, 2 hp, 2 tali tambang, akibat perbuatannya tersangka Rizaldi di jerat pasal pasal 365 ayat 1 kbup dengan ancaman penjara sekitar 12 tahun. (Iskandar Mirza)