Palembang.prioritas.co.id – Subdit V Siber ditreskrimsus Polda Sumsel tangkap warga Tangerang karena sebarkan video dan photo seksi pelajar di Sumatera Selatan. Selasa (23/7)
Bertepatan pada peringatan hari anak nasional Selasa,(22/07) Subdit V Siber ditreskrimsus menangkap tersangka MMR (20) warga kelurahan Paku Haji Tangerang di tangkap Minggu,(21/07) karena menyebarkan video dan photo porna pelajar.
MMR di tangkap karena menyebarkan video dan photo pacarnya medsosnya MW (17) pelajar warga Prabumulih Sumatera.
Perbuatan tersangka terakhir merekam saat melakukan video call dengan korban (27/002/24) kenudian menyebarkanya beberapa hari kemudian dan menjadi viral.
“Kami pacaran, kenal di medsos, aku cemburu karena dengan dia, dan khilap, ada sekitar sepuluh video dan photo aku sebar ke kawan dan grup WhatsAap sekolah dia, ” Sebut MMR.
Kasubdit V Ciber ditreskrimsus polda Sumsel AKBP Hadi Syaefudin di dampingi kasubdit PID bid humas AKBP Suparlan mengatakan kejadian 2023.
“Motif tersangka cemburu kepada korban kemudian mengancam korban akan menyebarkan video dan photo korban saat komunikasi video call ke teman sekolah korban dan keluarganya.” ujarnya.
“Akibat perbuatan tersangka korban trauma dan keluarganya malu, mereka kenal dan pacaran di medsos, saat kejadian korban kelas dua (2) sekarang kelas tiga (3), ” ungkap Hadi Syaefudin.
Ikut juga di amankan barang bukti 1 buah hp milik tersangka dan photo screenshot korban, tersangka dijerat UU No 19 tahun2016 tentang ITE ancaman penjara maksimal 6 tahun atau denda 1 M. Dan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, “lanjut mantan kasubdit Indagsi ditreskrinsus polda sumsel tersebut. (Iskandar Mirza)