Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung Diancam 5 Tahun Penjara

0
451
Detik-detik Penusukan kepada Syekh Ali Jaber.

Prioritas.co.id, Tanggamus – Pelaku penusukan terhadap penceramah kondang, Syekh Ali Jaber, di Bandar Lampung, AA, telah resmi menyandang status tersangka dalam kasus tersebut.

Pelaku AA yang ditetapkan sebagai tersangka penusukan terhadap Syekh Ali Jaber dijerat pasal tentang penganiayaan berat.

Sedangkan ancaman hukumannya mencapai 5 tahun.

“Iya sudah (tersangka), pada saat pemeriksaan tadi malam sudah ditetapkan,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana saat dihubungi detikcom, Senin (14/9/2020).

“[Dijerat] Pasal 351 tentang penganiayaan berat,” tambah dia.

Diberitakan sebelumnya, Syekh Ali Jaber ditusuk seorang pria pada Minggu (13/9/2020) kemarin.

Peristiwa ini terjadi saat Ali Jaber mengisi ceramah di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung.

Akibat kejadian itu, tangan Syekh Ali terluka akibat tusukan. Sedangkan pelaku langsung dibekuk orang-orang di lokasi.

Polisi menyebut Syekh Ali sempat memberikan perlawanan.

“Rupanya dengan kewaspadaan yang tinggi, Syekh Ali Jaber itu sempat melakukan perlawanan dengan menangkis,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arstad, saat dihubungi, Minggu

Pandra mengatakan tangkisan ini yang membuat lengan Syekh Ali mengalami luka robek.

Lebih lanjut, pelaku disebut menggunakan pisau untuk melakukan penyerangan.

“Tangkisan itu yang mengakibatkan lengan bagian tangan atas, bahu atas itu terobek atau tertusuk oleh pisau yang digunakan oleh tersangka AA tersebut,” kata Pandra.

“Akibatnya luka-luka, mengeluarkan darah, akhirnya petugas baik dengan panitia dan jamaah segera menyelamatkan korban Syekh Ali Jaber yang berusia 44 tahun ini ke rumah sakit terdekat atau ke puskesmas di Gedong Air,” sambungnya.

Terkait peristiwa penusukan terhadap sang pendakwah, Menko Polhukam Mahfud Md. Mahfud meminta aparat keamanan segara mengungkapkan identitas dan motif pelaku penusukan.

“Aparat keamanan Lampung supaya segera mengumumkan identitas pelaku, dugaan motif tindakan, dan menjamin bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara adil dan terbuka,” kata Mahfud dalam keterangan,(Rls)

Sumber: Solopos.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here