Pelaku Pengeroyokan Seniman Mural di Underpas Unila Ditangkap Polsek Kedaton, Lainnya Diburu

0
5968
Pelaku Berbaju Hitam saat Berada di Mapolsek Kedaton, Bandar Lampung, Minggu (15/9/19) pagi.

Prioritas.co.id, Bandar Lampung – Pria 23 tahun bernama Tri Julianta warga
Jalan Indra Bangsawan No. 60 Kelurahan Rajabasa Kecamatan Rajabasa Bandar Lampung ditangkap Unit Reskrim Polsek Kedaton, Minggu (15/9/19) dinihari.

Ia ditangkap setelah melakukan penganiayaan seniman mural Underpas Unila yang mengakibatkan seorang seniman Andre Sugiarto (36) Tahun waega Perum Polda Kel. Beringin Raya, Kemiling Bandar Lampung mengalami luka-luka dan evakuasi ke rumah sakit.

Kapolsek Kedaton Kompol M. Daud, SH mengatakan Tri Julianta merupakan seorang pelaku penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan di Underpass Unila Jl. ZA. Pagar Alam Kel. Gedung Meneng Kec. Rajabasa Bandar Lampung.

“Pelaku ditangkap Polsek Kedaton saat berada di TKP setelah kami menerima informasi ada pengeroyokan tersebut,” kata Kompol M. Daud, Minggu (15/9) siang.

Kendaraan Minibus Yang Digunakan oleh Para Pelaku.

Lanjutnya, Polsek Kedaton juga mengamankan barang bukti batu, kayu dan papan. Juga melakukan pengejaran terhadap 4 rekannya yang melarikan diri dari TKP.

“Keempat rekannya yang telah diketahui identitasnya hingga saat ini masih dalam pengejaran tim,” ujarnya.

Kompol M. Daud menjelaskan, kronologis kejadia ketika pelaku sebanyak 5 orang datang dari arah Natar menggunakan 1 unit mobil avanza warna silver BE 2468 CN dan menerobos jalan underpass yang ditutup karena ada pekerjaan mural/lukis dinding.

Kemudian tiga pelaku meminta agar barang-barang untuk mengecat disingkirkan kemudian, tiba-tiba komplotan tersebut mengerumuni dan memukuli korban.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kening sebelah kiri robek, kepala bagian atas robek, siku tangan kiri lecet, pinggang kiri lecet, punggung sebelah kanan lecet, lengan sebelah kanan lecet,” jelasnya.

Korban Pengeroyokan Dalam Penanganan Medis.

Menurut Kompol Daud, sementara kejadian tersebut dikategorikan premanisme, sebab menrut pelaku, penganiayaan dilakukannya secara spontanitas karena merasa kesal ucapannya tidak diindahkan oleh para seniman ketika akan melewati underpas yang ditutup tersebut.

“Sementara kami ketegorikan aksi Premanisme, mereka diterima saat ditegur ketika hendak meleti underpas yang ditutup,” terangnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kedaton guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas kejahatannya pelaku dipersangkakan pasal 170 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here