Palembang.prioritas.co.id -Eko Prasetya (38) seorang warga Bengkulu di tangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel terkait rekaman Video Call Sex (VCS).
Pria itu dicurigai karena sejumlah rekening bank miliknya menjadi wadah penampung aksi pemerasan dengan modus video call sex atau VCS.
Tersangka di tangkap setelah anggota unit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan setelah menelusuri aliran uang ditransfer dari korban aksi pemerasan.
Warga Desa Tanjung Agung kecamatan Tubei kabupaten Lebong Bengkulu di tangkap sekitar bulan Maret lalu.
“Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin mengatakan, tersangka Eko memiliki peran menampung hasil kejahatan yang dilakukan komplotannya. “Ungkapnya.
Adapun modus aksi komplotan tersangka pemerasan dengan mencari calon korbannya melalui sosial media.
Korbannya di ajak pelaku utama video call sex (VCS) kemudian pelaku utamanya merekamnya sebagian bahan untuk memeras korban.
“Dimana tersangka Eko menyiapkan lima rekening penampungan hasil dari pemerasan yang dilakukan pelaku utama dan kini identitasnya sudah kami kantongi,” ujar Hadi.
Salah satu korban dari aksi pemerasan yang dilakukan komplotan Rp 29 juta, ini pelajaran bagi masyarakat agar waspada dalam menggunakan sosial media.
Kepada petugas tersangka Eko Prasetya berkelit dengan mengaku dirinya cuma mengenal satu orang pelaku anggota komplotan ini.
“Saya kenal satu orang itupun melalui medsos,”katanya.
“Berkas tersangka Eko Prasetya telah dinyatakan lengkap atau P21, akan segera di limpahkan ke Kejati, pelaku utama masih kita kejar, kita juga sudah koordinasi dengan Polda Bengkulu,” jelas Hadi Syaefudin.
Akibat perbuatannya tersangka Eko Prasetya di jerat UU No 1 / 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11/2008 Jo pasal 55 ayat KUHP ancaman maksimal 5 tahun penjara.(Iskandar Mirza)