Pelaku Pembunuhan Percobaan Anggota Dewan Muratara Dijerat Pasal Berlapis

0
65
Kasubdit lll Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika.

Palembang, Prioritas.co.id – Penyidik unit IV Jatanras Polda Sumatera Selatan tetapkan dua pelaku penembakan anggota dprd muratara Sumsel dengan pasal berlapis. Selasa (25/10)

Kedua tersangka Merdi (36) dan Medi Arsa (34) warga desa Belani kecamatan Waras Ilir kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumsel di jerat pasal berlapis terkait rencana pembunuhan terhadap Firsyah Lakoni.

Firsyah Lakoni merupakan anggota komisi A Dprd kabupaten Muratara dari partai Nasdem nyaris tewas di tembak menggunakan senjata api rakitan milik Medi pada selasa (20/09) di desa Air Bening kecamatan Rawas ilir Muratara.

Saat kejadian korban sedang menuju rumah saudaranya menggunakan kendaraan mobil bersama empat temanya di lokasi kejadian tersangka menggunakan mobil bersama temanya memepet korban.

Saat bersampingan tersangka Medi Arsa langsung menembak ke arah Firsyah Lakoni yang sedang mengemudikan mobil, saat di tembak korban terkejut dan marah sambil teriak, ‘kau nembak ya’.

Namun senjata api yang digunakan tersangka macet akibatnya tidak meletus hingga empat kali tembakan, karena tidak berhasil dua pelaku langsung lari tancap gas.

“Usai lari kami pisah, Merdi balik lalu saya buang pistol di sungai, karena tidak tenang kami pergi ke Bandung lalu di tangkap disana, “ujar Medi Arsa mengaku.

Tak ada masalah dengan dia cuma aku kesal dia ikut campur pilkades di desa, tidak ada yang nyuruh pistol itu punya saya sendiri sudah lama di simpan.

Kejadian sebelum pemilihan kepala desa, sekarang sudah paman aku kalah yang menang keluarga dia, lanjut Merdi.

“Sedangkan Firsyah Lakoni mengatakan, tidak kenal sama mereka dan tidak ada masalah dengan dia, tiba tiba memep mobil kami langsung nembak pakai pistol, ada empat kali tapi tidak meletus, usai kejadian kami langsung lapor polisi.” ujarnya.

Kasubdit lll Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika mengatakan, “unit IV yang di pimpin kanit Iptu Taufik telah melaksanakan rekontruksi.” Ungkapnya.

Rekontruksi kejadian di peragakan pelaku 17 adegan tersangka di jerat pasal berlapis 340 jo 53 pasal 338 jo 53 dan 335 khup. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here