Pelaku Hipnotis Ibu Muda Bernama Siska Warga Pangkalpinang

0
1420
Foto Istimewa (Roni Prioritas.co.id)

Prioritas.co.id, Simpangkatis – Pelaku Hipnotis atau Tipu Muslihat dengan membawa kabur Sembako, Uang dan Anak Pemilik Toko merupakan Seorang Perempuan Muda warga Jalan Baru Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang bernama Siska Romadona (26).

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Edison LB Sitanggang melalui Kapolsek Simpang katis, AKP Raden Nasir SH, MH membenarkan bahwa pelaku Siska merupakan warga Kota Pangkalpinang.

“Benar Siska warga Kota Pangkalpinang yang sekarang sudah kami tangkap,” ungkap AKP Raden kepada Prioritas.co.id, Jum’at (26/7) malam setelah penangkapan pelaku Siska.

Menurut AKP Raden, selain Siska pihaknya juga mengamankan satu orang lelaki diketahui teman siska bernama Ari fahri (37) warga Parit lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

“Mereka berdua kita tangkap pada Jum’at (26/7) sekitar pukul 22.15 Wib di Hotel Galaxy Pangkalpinang,” ulasnya.

AKP Raden menjelaskan Modus Pelaku Siska dalam menjalankan aksinya dengan berpura-pura membeli Sembako di Toko korban bernama Yuli warga Desa Terak Kecamatan Simpang Katis.

“Beragam argumen tipuannya di katakan Siska ke Yuli yang saat itu sedang mencatat dan melayani pembeli lain. Yuli yang tampak seperti kebingungan, selalu mengiyakan dan memberikan apa yang diinginkan Siska,” ungkap AKP Raden seraya menyebut Yuli seperti terhipnotis.

Di penghujung transaksi jual beli, Siska meminta tolong menukarkan sejumlah uang kepada Yuli. Kata Siska akan memberikan sejumlah uang tersebut setelah sampai di Panti asuhan, dengan jaminan anak Yuli bernama Ridho firmansyah (13) mengikuti Siska.“Mengetahui Ridho tidak kunjung pulang, akhirnya Yuli melaporkan peristiwa itu ke kami dan kami langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku Siska sekitar pukul 20.10 Wib,” ungkapnya.

Lanjut Raden, dalam pengejaran tersebut. Pihaknya berhasil menemukan Ridho di Jalan raya Sungaiselan tepatnya di depan Rumah Sakit Bhaktiwara Kota Pangkalpinang dalam keadaan selamat tidak ada luka apapun. Namun, Ridho sedikit menjadi pendiam, tampak Traumagh atas peristiwa ini.

“Untuk si Ridho memang agak sedikit pendiam. Tadi, kami sudah minta pihak keluarga melakukan komunikasi secara intens sehingga Ridho melupakan peristiwa yang dialaminya,” ungkap AKP Raden.

Setelah menemukan Ridho, sekitar pukul 21.00 Wib. Kemudian sekitar pukul 22.15 Wib, pihaknya berhasil menemukan keberadaan Pelaku Siska di Hotel Galaxi Pangkalpinang lalu menangkapnya.

“Saat menangkap Siska, kami juga membawa serta Ari fahri yang berada bersama Siska. Untuk peranan Ari Fahri dalam kasus ini, kami masih mendalaminya berdasarkan keterangan dari Korban Yuli, Ridho dan pelaku Siska,” kata AKP Raden.

Lagi Kata AKP Raden. Dari tangan Pelaku Siska, pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa Beras 6 kampil terdiri dari 4 kampil beras dengan berat 5 kg/kampil dan 2 kampil beras dengan berat 10 kg/kampil.

“Lalu uang tersisa sebesar Rp.650 ribu dan mobil Honda Brio dengan plat Polisi BN 1273 PY turut kita amankan sebagai barang bukti,” ulasnya.

Pasal yang rencananya akan di jerat kepada Siska berlapis, Kata AKP Raden yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman kurungan penjara diatas 4 tahun.

“Untuk sementara kita menganggap Siska telah terbukti melakukan Curat dan Penipuan. Lalu pasal-pasal lainnya akan kita perdalam lagi untuk menjerat Siska,” pungkasnya. (Roni)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here