Pelaku Cabul Ditangkap

0
150
Ilustrasi, pelaku cabul.

Tanjungpinang,Prioritas.co.id – SR (41) seorang pelaku pencabulan terhadap keponakannya sendiri, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Sebelumnya aksi bejat Sr dilakukan terhadap ponaknnya yang berumur 15 tahun itu, sudah dilakukan sebanyak dua kali.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Tanjungpinang, Iptu Gayuh membenarkan bahwa pihaknya sudah menangkap pelaku Sr, di Jalan Garuda Tanjungpinang tempat tinggalnya, pada hari Selasa (16/11/21) lalu.

Awalnya Satreskrim menerima laporan dari pihak keluarga, bahwa pelaku telah mencabuli ponakannya sendiri. Kemudian, kata dia pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Pelapor mendengar cerita dari anak kandung pelaku, bahwa hampir dicabuli ayahnya, karena ayahnya harus merasakan tubuh anak kandungnya dari dada hingga pusar jika ingin pacaran bebas namun di tolak. Lalu anak kandung pelaku cerita kepada korban, dan korban menyatakan bahwa dirinya terlebih dahulu dicabuli pelaku,” terang Iptu Gayuh, Kamis (18/11/2021).

Dari pengakuan korban, pelaku sudah melakukan pelecehan seksual tersebut sebanyak dua kali, yakni pada bulan Juli dan September 2021.Saat kejadian itu, kata Iptu Gayuh pelaku mendatangi kamar korban ditengah malam, dan melakukan hal yang tidak senonoh terhadap korban.

“Korban dipegang bagian tubuhnya oleh pelaku serta mencium bibir korban dan di ajak pacaran. Mendengar hal itu, pelapor langsung melaporkan kekita,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Aiptu Rio Agusta menuturkan bahwa belum ada keterangan dari korban, terkait adanya unsur pemaksaan dalam kejadian pencabulan tersebut.

Dirinya menegaskan, saat ini anak korban berinisial A yang hampir saja dicabuli oleh bapak kandungnya sendiri, hanya dijadikan saksi.

“Anaknya hampir dicabuli bapaknya peristiwanya pelaku sudah memegang tanganya dan ingin meraba. Dan hanya hampir, kalau sudah terjadi tetap kita proses,” tutupnya.

Atas perbuatan pencabulan yang dilakukan Sr terancam Pasal 82 tentang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kini kedua korban anak di bawah umur berada di rumah singgah P3AP2KB) Provinsi Kepulauan Riau. (dewi)

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here